..
Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materiil Syarat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Tok! MK Tolak Permohonan Uji Materiil Syarat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terima permohonan uji materiil syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Penolakan itu disampaikan hakim kontitusi Suhartoyo selaku ketua MK saat membacakan putusan, Rabu (29/11/2023).

Konklusi dalam putusan tersebut yakni berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, Mahkamah Konstitusi menarik kesimpulan.

Kesimpulan itu yakni Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Kemudian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Permohonan para pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sehingga dalam putusannya, hakim konstitusi menolak permohonan pemohon terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dilansir dari KompasTv.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, Rabu (29/11/2023).

Sidang tersebut berdasarkan agenda yang tercantum pada situs resmi MKRI.

"Perkara 141/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari situs resmi MK, Rabu kemarin (29/11/2023).

Adapun sidang uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum tersebut dijadwalkan akan digelar, pukul 11.00 WIB.

Untuk diketahui bahwa permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Brahma meminta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 untuk diubah.

Dalam Petitum, Brahma meminta aturan agar seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres itu, minimal berusia di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, melalui Tribunnews, pada Selasa (21/11/2023).

Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny. (Ag/Trib)

Sebelumnya Cerita Mahfud MD Yang Akui Pernah Diancam Jendral Bintang 3 Supaya Tak Bongkar Kasus Korupsi Di ASABRI
Selanjutnya Dikabarkan Puluhan Ribu Buruh Akan Turun Aksi Hari Ini Didepan Kantor Gubernur Jawa Timur, Tuntut Kenaikan UMP 15%