Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan.
Pemeriksaan itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.
Sebanyak 11 BUMN atau anak perusahaan tersebut di antaranya PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Subholding Gas) dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bio Farma.
"Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN tahun 2017-2022," bunyi laporan tersebut yang sudah disampaikan ke DPR pada Selasa (5/12) seperti dikutip.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya, dan investasi BUMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 10 objek pemeriksaan dan tidak sesuai kriteria pada 1 objek pemeriksaan.
Permasalahan yang ditemukan antara lain;
Pertama, di PT PGN.
BPK menyebut PGN telah memberikan uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar US$15 juta kepada PT IAE tanpa didukung dengan mitigasi risiko memadai.
Uang muka kata mereka juga diberikan tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis, tidak didukung dengan jaminan yang memadai, tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat, karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas, dan tidak melalui analisis keuangan dan due dilligence yang memadai.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US$14,19 juta dan berkoordinasi dengan Direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Masalah kedua terjadi di PT Bio Farma.
BPK menyebut PT Bio Farma tidak mencapai target penjualan vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk covid-19 sebanyak 7,5 juta dosis karena perubahan kebijakan vaksin gratis dari pemerintah.
Hal itu mengakibatkan VGR tidak diminati dan skema pendistribusian VGR ditunda.
Per 30 November 2022, VGR yang belum terdistribusi sebanyak 3.208.542 dosis dengan nilai sebesar Rp525,18 miliar yang hampir melewati batas kedaluwarsa di 2023.
"Akibatnya, persediaan VGR yang kedaluwarsa tahun 2023 berpotensi membebani keuangan PT Bio Farma minimal sebesar Rp525,18 miliar," bunyi laporan tersebut.
Ketiga, di PT Bima Sepaja Abadi/PT BSA (anak perusahaan PT Semen Padang/ PT SP) yang merupakan cucu perusahaan PT Semen Indonesia Grup.
BPK menemukan BUMN tersebut tidak melakukan proses studi kelayakan atau due dilligence atas mitra dan proyek yang dikerjasamakan dalam pelaksanaan kerja sama bisnis.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi kerugian atas penyelesaian piutang usaha kepada PT PIL dan PT ETB sebesar Rp4,22 miliar, dan indikasi kerugian sebesar Rp42,57 miliar atas kerja sama bisnis antara PT BSA dengan PT ATL dan CV AL.
Kemudian potensi kerugian PT SP atas utang pokok SHL dan bunga SHL PT BSA kepada PT SP dengan total sebesar Rp22,50 miliar serta kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pembangunan SPBU dan biaya jasa notaris sebesar Rp2,75 miliar.
Keempat, piutang usaha dan tagihan bruto pada anak perusahaan PT Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast/PT WSBP yang berpotensi tidak tertagih.
Adapun masalahnya di antaranya pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) seksi4 yang dilaksanakan oleh PT WSBP mengalami penghentian karena sedang dilakukan kajian ulang kelayakan. PT WSBP belum dapat menagihkan pembayaran atas IHPS I Tahun 2023 BAB III.
Kemudian, pengadaan material tetrapod untuk pengaman pantai senilai Rp436,80 miliar dilaksanakan berdasar surat perjanjian pemesanan material dari PT STL.
Tetrapod tersebut telah diproduksi sebanyak 265.785 buah, dan disimpan pada lokasi stock yard milik PT WSBP.
Namun, sampai dengan berakhirnya kontrak, PT STL belum melakukan pembayaran atas pengadaan tetrapod, sehingga PT WSBP mengambil tindakan hukum.
Permasalahan tersebut mengakibatkan piutang usaha sebesar Rp436,80 miliar berpotensi tidak tertagih, tagihan bruto sebesar Rp781,51 miliar belum dapat ditagih, dan PT WSBP masih menanggung biaya sewa dan beban bunga terkait dengan MOS sebesar Rp142,11 miliar.
Sementara itu mengutip Antara, manajemen PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) terus berkoordinasi secara intensif untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari mengatakan PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN.
Koordinasi itu penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE.
Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak dan menyisakan advance payment sebesar 14,19 juta dolar AS.
"Kami mengusulkan agar sisa advance payment dapat dikembalikan melalui sebagian porsi revenue IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya," ujar Rosa.
Selain itu, sehubungan dengan kondisi eksisting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan PJBG interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain.
Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian advance payment.
"Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian uang muka PT IAE," kata Rosa.
Dia mengungkapkan bahwa pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN.
IAE akan berkoordinasi internal dengan pemangku kepentingan dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN. (Ag/Cnn/Antara)