Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Dia menuliskan tanggapan panjang dalam Catatan Dahlan Iskan berjudul 'Jadi Tersangka' yang diunggah di akun media sosialnya pada 9 Juli 2025.
Dalam tulisan panjangnya diketahui, kasus ini merupakan buntut dari laporan internal yang diajukan pihak Jawa Pos terkait kepemilikan saham di Tabloid Nyata.
Proses hukum berjalan sejak 2024 dan berujung pada peningkatan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka, bersama mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW).
Melalui tulisan pribadinya, mantan CEO Jawa Pos tersebut mengungkapkan rasa tidak percayanya atas proses hukum yang menjeratnya.
"Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka," tulisnya dalam Catatan Dahlan Iskan, dikutip Rabu (9/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan saham atas Tabloid Nyata yang terjadi hampir 25 tahun lalu.
Dalam keterangannya, Dahlan mengaku tengah memberikan penjelasan kepada penyidik polisi mengenai sejarah kepemilikan tersebut.
“Sudah lebih 15 tahun saya meninggalkan Jawa Pos. Selama itu pula tidak pernah merasa memerlukannya (dokumen perusahaan). Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukannya,” tulisnya.
Kasus bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana perusahaan.
Setelah serangkaian pemeriksaan, termasuk permintaan dokumen, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Dokumen penetapan tersangka itu ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum, pada 7 Juli 2025.
Kuasa hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa, menyayangkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyebut kliennya bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” kata Dipa, Selasa (8/7/2025).
Dia juga mempertanyakan alasan penetapan tersangka dilakukan ketika sengketa keperdataan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” ujarnya, merujuk pada langkah hukum Dahlan yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos.
Kembali ke dalam tulisannya, Dahlan mengungkap bahwa kepemilikan saham Nyata berbeda dengan Jawa Pos.
Dia menilai konflik ini sebagai kesalahpahaman pimpinan Jawa Pos saat ini yang tidak mengetahui sejarah perusahaan.
“Saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos,” ujarnya. (rd/inews)