Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
Rencananya pemeriksaan berlangsung di Jawa Timur (Jatim).
"Diperiksa di Jatim," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).
Khofifah rencananya akan diperiksa Kamis, 10 Juli 2025 sebagai saksi.
"Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Khofifah pada 20 Juni 2025. Namun, ia mangkir.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. (rd/idn)