..
Kementerian Koperasi Ungkap Temuan Pelanggaran Dalam Penyaluran Dana KUR

Kementerian Koperasi Ungkap Temuan Pelanggaran Dalam Penyaluran Dana KUR

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan masih banyak pelanggaran dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kementerian pun menyatakan bakal mengirim surat teguran kepada bank yang terbukti melakukan penyelewengan dana kredit usaha rakyat atau KUR.

Teguran tersebut akan diberikan melalui Forum Pengawas KUR kepada para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran, yakni Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.

"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata Yulius dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 Desember 2023.

Ia mengatakan temuan pelanggaran akan dibawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP.

Berdasarkan survei monev KemenKopUKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi, ditemukan beberapa pelanggaran.

Survei monev itu melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.

Berdasarkan temuan tersebut, di antaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan.

Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya.

Juga terdapat 2 debitur atau sebesar 0,2 persen yang merupakan PNS, yakni guru dan PNS Dinas Pendidikan.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60 persen.

Antara lain sektor makanan/minuman sebesar 23,2 persen, pertanian/peternakan 14,2 persen, dan jada 14,2 persen.

Sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8 persen. Temuan lainnya, terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan.

Kemudian ditemukan debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen, dan sisanya sebesar 72 persen debitur memakai SKU/SKUD.

Tak hanya itu, masih terdapat 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial atau switching.

Ditemukan juga sebanyak 2 persen debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP.

Ia menjelaskan, hal tersebut disebabkan KTP belum diperbaharui 50 persen. Menurutnya, KTP sedang diperbaharui mencapai 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen.

Terdapat juga 129 debitur atau 26,8 persen tidak memiliki NPWP dari 481 debitur KUR di atas Rp50 juta.

Selain itu, kata Yulius, ada beberapa temuan tambahan hasil monev pelaksanaan KUR.

Di antaranya, KUR Kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

Kemudian, terdapat 32 debitur KUR Kecil dengan plafon mendekati batas atas plafon KUR Mikro dengan kisaran Rp 101 juta hingga Rp 110 juta agar dapat dikenakan agunan tambahan oleh penyalur KUR.

Ia berujar masih terdapat dana KUR yang diendapkan oleh penyalur KUR dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk digunakan sebagai jaminan.

"Bahkan, masih ditemukan sebagian kecil biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi dan biaya asuransi," ujarnya. (Ag/Bt)

Sebelumnya Laporan BPK RI : Terindikasi Proyek Fiktif, PT Semen Indonesia Grup Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Selanjutnya Jum'at Berkah Berbagi Kepada Para Tukang Becak : Wajah Sumringah Dan Banjir Untaian Do'a