..
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara Atas Perkara Gratifikasi
Saiful Ilah saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia divonis 5 tahun penjara atas perkara gratifikasi. (Foto: Istimewa)

Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara Atas Perkara Gratifikasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara atas perkara gratifikasi Rp 44 miliar.

Terpidana yang akrab disapa Abah Ipul itu mengajukan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dalam tempo 1 bulan.

Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan sudah dilakukan penyitaan aset tetapi belum mencukupi, maka sebagai gantinya Abah Ipul akan dikenai pidana pengganti selama 3 tahun penjara.

Selain itu, terhadap Abah Ipul juga dijatuhkan pencabutan hak politik. Haknya untuk dipilih warga dicabut selama 3 tahun setelah dirinya menjalani pidana penjara.

Dalam putusan itu, ada sejumlah hal yang dianggap meringankan terdakwa. Majelis hakim menilai terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, pernah mengabdi di Kabupaten Sidoarjo, dan bersikap sopan selama persidangan.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa selaku kepala daerah seharusnya berperan aktif untuk mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

"Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini?" Tanya I Ketut Suarta kepada Abah Ipul yang duduk di kursi pesakitan dalam sidang vonis tersebut.

Terdakwa Saiful Ilah tidak segera menjawab. Dia berdiri mendatangi penasihat hukumnya Mustofa Abidin cs untuk melakukan konsultasi.

Beberapa saat kemudian Saiful Ilah kembali ke kursinya dan menjawab pertanyaan hakim.

"Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.

Usai sidang tersebut penasihat hukum Saiful Ilah Mustofa Abidin menyatakan keberatan atas putusan sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia menilai jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Total gratifikasi senilai Rp 44,4 miliar, kata Mustofa, pada fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi.

Seperti dana lelang bandeng dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa tidak menerima uang tapi terdakwa tetap dinilai menerima uang lelang bandeng itu.

"Dalam pledoi sudah kami jelaskan satu persatu termasuk rumah bukan hasil gratifikasi. Itu rumah induk bukan untuk alat kejahatan, namun memang disita untuk uang pengganti. Maka terdakwa dan kami penasihat hukum keberatan," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan kasus yang dialami kliennya itu sebenarnya sama dengan kasus pertama. Sehingga harusnya sidang cukup sekali sama dengan sidang sebelumnya.

"Media sudah mengikuti persidangan ini ya. Sebenarnya ini perkara dua kali, seharusnya digabung dengan perkara pertama atau concursus," imbuh Mustofa.

"Terdakwa tidak terima dengan putusan ini, sudah kita jelaskan. Terdakwa maupun kami keberatan dengan keputusan majelis hakim tanpa memberikan pertimbangan yang cukup untuk perkara ini," tandas Mustofa.

Mantan Bupati Sidoarjo 2 periode Saiful Ilah itu didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah, serta dari sejumlah pihak lainnya senilai Rp 44,4 miliar.

Gratifikasi itu berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas, dan handphone yang diberikan seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun Saiful Ilah yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata I Ketut. (Ag/Det)

Sebelumnya Gantikan Ika Puspitasari, Gubernur Khofifah Lantik Ali Kuncoro Sebagai Pj Wali Kota Mojokerto
Selanjutnya LSM GARAD Soroti Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerja Migran Yang Perjuangkan Hak Lawan PT Perwita Nusaraya : PMI Merasa Tak Pernah Tandatangan