Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Eny Rustiana, SE. MM. M.Pd, mantan Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Arwana SH MH dijatuhi pidana 7 tahun denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.
Terdakwa Eny Rustiana diharuskan membayar uang pengganti Rp8.270.966.811,04.
“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Arwana, Selasa (19/12/2023).
Hakim menilai, selain berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa Eny Rustiana juga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dr. Saiful Rachman, M.M. M.Pd juga diputus pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, Saiful Rachman dan Eny Rustiana jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena didakwa melakukan korupsi bantuan ruang praktek untuk 60 Sekolah Menengah Keatas (SMK) Negeri dan Swasta se Jawa Timur. (Ag/Hy)