..
KPK Usut Keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Terkait Aliran Dana Dari BPPD

KPK Usut Keterlibatan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Terkait Aliran Dana Dari BPPD

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkup Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini diduga terkait adanya pemotongan insentif pegawai serta penerimaan uang oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari ANTARA pada Sabtu (3/2), penyidik KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusut terkait adanya aliran uang korupsi dari tersangka SW ke Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

KPK sedang menyelidiki hal tersebut dalam pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (2/2).

Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengungkapkan bahwa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.

"Saksi Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Ali Fikri.

Ali juga menyatakan bahwa selama pemeriksaan terhadap Ari Suryono, penyidik juga mengusut dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk keperluan Bupati Sidoarjo.

"Pelibatan tersangka SW sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN, termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo," pungkas Ali lebih lanjut.

Namun, hingga saat ini Ali belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan terhadap hal tersebut.

Penyidik KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka, pada Senin (29/1/2024), terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Siska Wati berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK.

Pada Kamis (25/1), tim KPK menerima informasi tentang penyerahan uang tunai kepada SW. Dengan begitu, Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo dengan mengamankan uang tunai sejumlah Rp 69,9 juta sebagai bukti dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Para pihak yang terlibat beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap Siska Wati (SW).

Ghufron mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp1,3 triliun, yang menjadikan para pegawai mendapatkan dana insentif.

SW melakukan pemotongan dana insentif dari para pegawai BPPD secara sepihak untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Permintaan potongan insentif ini disampaikan secara lisan serta SW memberikan larangan untuk tidak membicarakan potongan insentif tersebut melalui komunikasi elektronik seperti WhatsApp.

Adapun besaran potongan insentif berkisar antara 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima oleh para pegawai.

Penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh bendahara yang ditunjuk oleh Siska Wati di bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan insentif sekitar Rp2,7 miliar dari para pegawai. Jumlah uang tunai Rp 69,9 juta yang diterima oleh Siska Wati dijadikan sebagai awal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka Siska Wati dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Sebelumnya Lautan Manusia Padati GBK Dalam Konser Salam Metal Untuk Ganjar-Mahfud
Selanjutnya Pengukuhan Pengurus Gus Kampung Kabupaten Kendal Sekaligus Deklarasi Kemenangan Ganjar-Mahfud Presiden RI