..
Perpres Publisher Rights Telah Disahkan, AJI Dan LBH Pers Minta Digunakan Untuk Jurnalisme Berkualitas Dan Kesejahteraan Jurnalis

Perpres Publisher Rights Telah Disahkan, AJI Dan LBH Pers Minta Digunakan Untuk Jurnalisme Berkualitas Dan Kesejahteraan Jurnalis

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers meminta agar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights digunakan untuk jurnalisme berkualitas dan kesejahteraan jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan, Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini dijalankan dengan penuh transparansi dan keadilan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers meminta agar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights digunakan untuk jurnalisme berkualitas dan kesejahteraan jurnalis.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan, Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini dijalankan dengan penuh transparansi dan keadilan.

AJI dan LBH Pers juga meminta agar kerja sama yang dijalani bisa mendukung jurnalisme berkualitas.

"Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media," ucapnya.

Selain itu, Sasmito berharap agar Perpres ini harus memberikan keadilan kepada publik interest media yang selama ini konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.

"Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini," katanya.

Terakhir, AJI dan LBH Pers mengingatkan pelaksanaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.

"Untuk itu, Dewan Pers perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah yang layak bagi pekerja media. Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses," katanya.

Adapun perpres ini telah disahkan pada Selasa (20/2/2024) dalam puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta.

Jokowi mengatakan, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia.

"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," ujar Jokowi. (Mrd/Komp)

Sebelumnya KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan
Selanjutnya Bawaslu : Hasil Pemilu Bisa Dibatalkan, Tergantung Hasil Temuan Dilapangan