Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Pengangkatan ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilakukan pada 22 Maret lalu ditengarai melanggar aturan dan bernuansa politik.
Bahkan pengangkatan Sekretaris, beberapa kepala departemen, dan hampir 500 pejabat lainnya terancam dibatalkan.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sidoarjo, Nanang Romi menduga penunjukan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa tidak sah jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2016.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendargri) tanggal 29 Maret 2024 bernomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Salah satu poin surat edaran tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati, dan walikota agar tidak berpindah jabatan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024 hingga berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
Kementerian Dalam Negeri. Larangan tersebut sesuai amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati , dan Walikota.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pergantian pejabat di lingkungan pemkab harus mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. Tanpa surat itu, ratusan pejabat yang dilantik saat itu dianggap tidak sah dan harus dibatalkan,” ujarnya dilansir dnn tv Senin (08/04/2024) ) siang tadi.
Kontroversi muncul setelah Bupati Gunung Kidul, Yogyakarta, Sunaryanta membatalkan pelantikan 72 pejabat tinggi di pemerintahannya yang dilakukan pada 22 Maret 2024 atau bertepatan dengan pelantikan di Sidoarjo.
Selain tersandung aturan, penunjukan tersebut juga kental nuansa politik jelang pelaksanaan Pilkada. Indikasinya, jabatan-jabatan tersebut sengaja diisi setelah sekian lama kosong tanpa jabatan yang pasti.
Salah satunya adalah posisi Sekretaris Daerah Sidoarjo yang akhirnya diisi oleh Fenny Apridawati setelah lebih dari dua tahun vakum. Peran itu digarap oleh Kepala Inspektorat Sidoarjo,
Andjar Surjadianto selaku eksekutor alias Plt. "Apa ini? Tiba-tiba menjelang pemilu, Bupati melantik ratusan pejabat Kabupaten Sidoarjo, termasuk sekretarisnya,” imbuh Romi
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori membenarkan bakal menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas permasalahan tersebut. Insyaalah setelah libur Lebaran, ujarnya.
Dalam pertemuan itu ia akan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap berkompeten dalam masalah ini.
Diantaranya adalah pimpinan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Bagian Hukum Sekretariat Sidoarjo, Inspektorat dan para ahli di bidang hukum tata negara.
Menurut politisi PKB itu, banyak pertanyaan yang akan diajukan dalam forum tersebut.
Selain atas rekomendasi tertulis Kementerian Dalam Negeri, hal itu juga merupakan langkah antisipasi permasalahan yang mungkin timbul jika penunjukan tersebut dibatalkan.
“Misalnya salah satu pejabat yang baru dilantik menjadi PPKom (Jabatan Pembuat Komitmen), lalu bagaimana dengan perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga, apakah akan batal?,” imbuh politikus asal Tulangan itu.
Selain itu, dasar pertimbangan pengangkatan jabatan baru juga akan dipertanyakan. Pasalnya, dia menilai penempatan beberapa pejabat baru tersebut tidak sesuai dengan prinsip 'right man in the right place'.
Hal lainnya adalah masih ada posisi lain yang masih kosong hingga saat ini. Padahal momen itu merupakan kesempatan terakhir di tahun 2024 untuk melakukan proses rotasi dan mutasi pejabat daerah.
Bahkan pos-pos yang ditinggalkan pejabat lain pun dibiarkan kosong. Contohnya adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) yang kini merangkap sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
“Juga Camat Wonoayu dan lainnya yang dimutasi tapi tidak diganti sekaligus. Padahal jabatan-jabatan di departemen sangat strategis, namun mengesankan dibiarkan kosong hingga tahun depan,” kata legislator senior yang dipastikan tetap menduduki kursinya pada periode 2024-2029 itu.
Dhamroni berharap acara ini menjadi momentum baik bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo khususnya BKD untuk bertindak profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) guna membentuk tata kelola yang baik.
“Dalam lingkungan birokrasi itu, setiap personel bekerja untuk mencapai jenjang karir yang sesuai dengan jam kerja dan kemampuannya. Tapi kalau hal seperti ini dibiarkan, pasti akan berdampak pada kinerja mereka dalam membantu bupati dan wakil bupati mewujudkan visi dan misinya,” tutupnya. (red)
Sumber : dnntv