..
Upaya Hukum Lanjutan, PDIP Minta KPU Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Jika Menang Gugatan Di PTUN
Anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024

Upaya Hukum Lanjutan, PDIP Minta KPU Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran Jika Menang Gugatan Di PTUN

PDIP Mencari Keadilan Gugat KPU ke PTUN, PDIP: Ini soal Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024 Menguntungkan Paslon Prabowo-Gibran

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Menurut Gayus, dugaan penggunaan sumber daya negara telah menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden.

Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.

"Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilihan Umum. Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan, yang sudah kami daftarkan," ungkap Gayus.

Anggota tim kuasa hukum, Erna Ratnaningsih pun mengurai petitum dari gugatan tersebut. Pertama, meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Erna dilansir liputan6. Kamis (02/05/2024).

Kemudian dalam pokok permohonan, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Termasuk meminta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut, dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," Erna menandaskan. (Ag/L6)

Sebelumnya PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono Terima Dan Siap Akomodir 12 Tuntutan Buruh Pada Peringatan May Day 2024
Selanjutnya PKB Siapkan Kader Internal Untuk Lawan Khofifah Pada Pilgub Jatim 2024 : Sosoknya Sudah Ada