..
Laporannya Terkait Pekerja Outsourcing dan Pemotongan Gaji PNS Dirasa Gak Ada Kejelasan, MAPEKKAT Bakal Gelar Aksi Di 3 Titik Lokasi
Setyo Winarto alias Wiwin saat diwawancarai wartawan di gedung Sekdaprov Jatim beberapa waktu yang lalu

Laporannya Terkait Pekerja Outsourcing dan Pemotongan Gaji PNS Dirasa Gak Ada Kejelasan, MAPEKKAT Bakal Gelar Aksi Di 3 Titik Lokasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tak pantang menyerah untuk menegakkan aturan serta berupaya meneruskan aspirasi masyarakat terkait dugaan pemotongan gaji Outsourcing dan ASN/PNS Pemkot Surabaya,

LSM MAPEKKAT yang dinahkodai Setyo Winarto berencana melakukan aksi besar-besaran di 3(tiga) tempat.

Hal itu seperti yang disampaikan kepada media ini melalui surat elektronik pemberitahuan aksi hari ini (Kamis 31/10).

Dimana rencananya LSM MAPEKKAT bakal melaksanakan aksi pada hari Rabu tanggal 06 September 2024 yang akan dilaksanakan di kantor Pemkot Surabaya, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Karimunjawa dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim.

Setyo Winarto saat dihubungi melalui jaringan telpon membenarkan aksi tersebut. "Betul, dan hari ini tadi (31/10) surat pemberitahuannya sudah diluncurkan." Ujar yang akrab dipanggil Wiwin ini. Kamis sore (31/10/2024).

Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya dan akan menyampaikan beberapa tuntutan.

"Kami sudah muak dengan kinerja Kejari Surabaya, laporan kami hampir 6(enam) bulan tidak ada kejelasan, dan kami juga sudah memberikan ultimatum kepada Kejati Jatim supaya juga ada tindaklanjut, tapi kayaknya sama saja belum ada kejelasan." Bebernya.

Rencananya, dalam hal tuntutan Wiwin juga akan menyuarakan perihal pegawai Outsourcing yang diduga tidak di daftarkan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kasihan mereka ini, hanya di daftarkan JKN dan Ketenaga Kerjaan dalam hal kesehatan dan kematian saja. Tapi untuk tabungan hari tuanya sepertinya tidak disertakan. Mirisnya lagi, sesuai PKWT pegawai Outsourcing hanya menerima gaji 4,1 juta dibawah UMK Surabaya tapi dipotong JKN 1% totalnya Rp47ribuan. Ini jelas adanya dugaan pemalsuan nilai anggaran dan kerugian negara. Karena JKN ini kan acuannya UMK."

"Pembayaran JKN 1% ini kan Pemkot bayarnya menggunakan APBD, kalau kita ngomong kerugian ya disitu letaknya. Hal itulah menjadi motivasi kami untuk melaporkan pihak-pihak yang kami duga menjadi dalang kerugian negara, dan nantinya dalam aksi kami akan kami suarakan lainnya yang belum bisa terpublis saat ini." Pungkasnya. (Bersambung)

Sebelumnya Warga Keluhkan Beras Bantuan Terindikasi Cairan Kimia, LSM Soroti Bulog Jatim Diduga Kurang Dalam Melakukan Pengawasan Dan Perawatan
Selanjutnya Terkait Beras Bantuan Yang Tercium Aroma Cairan Insektisida Oleh Warga, GARAD Sentil Bulog Jatim Dengan UU Kesehatan Dan UU Perlindungan Konsumen