Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Peristiwa dugaan penyelewengan dana koperasi karyawan Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang diakui oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo senilai Rp3Miliar, masih menjadi sorotan.
Melalui media ini dan diberitakan secara running dengan mengedepankan aturan yakni UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi untuk wawancara khusus kepada ketua Koperasi Karyawan RSI Siti Hajar, sayangnya hingga deadline waktu yang disampaikan belum ditanggapi.
"Surat permohonan audiensi ini, diluncurkan melalui jasa pengiriman Pos Indonesia. Sudah kita jelaskan detail, namun hingga waktu yang ditentukan belum ada tanda-tanda tindaklanjutnya." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat di acara momentum hari ibu 2024. Minggu (22/12/2024).
Masih Garad. "Insya Allah besok (Senin) akan kita rilis beserta nama Rumah Sakitnya (RSI Siti Hajar)." Ungkapnya.
Diketahui, surat dengan nomor 011/MRD/2024, perihal permohonan audiensi dan Wawancara khusus yang di tujukan kepada pimpinan RSI Siti Hajar di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 Desember ini tersebut telah terdapat dua penyampaian yang antaralain :
1. Sebagai bentuk penerapan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka nama Koperasi yang kami maksud belum kami tayangkan dalam pemberitaan.
2. Dalam hal yang diakui oleh pihak Dinkop Sidoarjo, yangmana sesuai dengan peraturan menteri no 9 tahun 2020 tentang pengawasan, maka diakuinya bahwa pihak Koperasi telah diberikan surat pemanggilan pengurus dan teguran.
Sayangnya, hingga melebihi deadline serta sebagai tindaklanjut pemberitaan usai media ini melalui tracking online PT POS Indonesia tersebut, surat telah diterima pada tanggal 17 Desember 2024 melalui pos security, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respon dari pihak Koperasi karyawan RSI Siti Hajar.
Diberitakan sebelumnya, terkait persoalan dugaan penggelapan dana Koperasi karyawan Rumah Sakit di Kabupaten Sidoarjo yang tengah menjadi sorotan LSM dan Media, telah dakui bahwa koperasi tersebut juga menjadi pengawasan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo.
Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Karyani Arya Wijojok SE selaku Kepala Bidang Koperasi di Dinkop dihadapan LSM dan Media.
Ia mengatakan bahwa Dinas Koperasi Sidoarjo sudah melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sudah kami panggil semua, termasuk pihak Dirut RS nya. Mereka berjanji akan menyelesaikan secara internal." Ujarnya. Rabu (18/12/2024).
Ia juga menyampaikan, bahwa pihak Koperasi sudah membayarkan separuh dari nilai yang menjadi tanggungan.
"Angkanya gak seperti yang ada di pemberitaan, setau saya sekitar 3Miliar, dan infonya juga sudah terbayar separuh. Jadi kalau semisal ada yang meminta, atau barangkali dari pihak saudara khususnya sebagai anggota Koperasi. Sebaiknya minta ketemu saja sama pengurus. Pasti diberikan hak nya." Ungkap yang terpampang dengan nama Arya di seragamnya itu.
Sayangnya, ia tidak memberikan rincian data termasuk pemanggilan atau upaya dari pihak Dinkop atas pelaksanaan pengawasannya sesuai dengan Peraturan Menteri no 9 tahun 2020.
"Saya tidak berani, karena ini menyangkut nama baik pihak Rumah Sakit juga." Pungkasnya.
Sayangnya, pernyataan tersebut malah dibantah oleh para korban yang hingga kini tidak adanya penyelseian tersebut. "Kami baca beritanya, kok yang disampaikan sama pihak Arya selaku Kabid Koperasi itu tidak sesuai fakta." Ujar narasumber melalui saluran telpon ke media ini. Rabu malam (18/12/2024).
Ia bersama rekannya menyesalkan apa yang disampaikan oleh Arya, karena dianggap telah melakukan kebohongan publik.
"Kalau memang sudah diselesaikan, bisa tidak dia menunjukkan buktinya. Karena ini kan Koperasi Karyawan, dan pengurusnya itu petinggi ormas dan dari pihak RS sendiri termasuk jajaran pimpinan." Ungkapnya dengan nada kesal.
"Jujur kami tidak berani mempertanyakan, karena bisa jadi kita di sanksi." Pungkasnya. (Bersambung)