..
Geram! Pembahasan RUU TNI Dianggap Tertutup, Aktivis Gedor Pintu Ruang Rapat Di Hotel Mewah Jakarta
3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Geram! Pembahasan RUU TNI Dianggap Tertutup, Aktivis Gedor Pintu Ruang Rapat Di Hotel Mewah Jakarta

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Penolakan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masif digaungkan.

Salah satunya dilakukan oleh tiga aktivis ini.

Mereka bahkan menggedor pintu ruang rapat yang dilakukan DPR di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Tiga aktivis ini tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Salah satu aktivis, Andrie, yang tampak mengenakan baju hitam mendesak masuk ke dalam ruang rapat. Namun, ia dihalang oleh dua orang staf berbaju batik. Dia juga sempat didorong keluar dan terjatuh.

"Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif," katanya sambil kembali bangkit.

Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup. Mereka meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.

"Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI," teriak Andrie.

"Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu," katanya.

"Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ujarnya lagi.

Dalam tuntutannya, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan, secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

"Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda," katanya.

Sebagai informasi, rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.

DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar rapat selama dua hari di hotel bintang lima Fairmont, yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Untuk diketahui, Komisi I DPR tengah membahas revisi UU TNI bersama pemerintah sejak Selasa (12/3/2025).

Perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Pengebutan RUU TNI ini sudah diduga oleh Kontras. "Kami dari awal itu ketika kemudian surpres dengan nomor R12/ pres/ 2/2025 itu kemudian masuk ke meja DPR RI. Kami sudah menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif gitu ya, akan dipercepat gitu," kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, dalam pesan yang diterima, Sabtu.

"Dan kemudian memang yang kami dengar juga adalah kenapa kemudian konsinyering dilakukan dengan intensi atau dengan intensitas yang sangat tinggi gitu ya, dan sangat cepat dan terkesan terburu-buru," kata Dimas.

Dimas mendapatkan informasi bahwa DPR dan pemerintah memang ingin mengesahkan RUU TNI secepatnya di sidang parpurna.

"Mereka akan mau mengesahkan RUU TNI ini dalam paripurna gitu ya. Yang mungkin nanti akan dilakukan pada 20 Maret 2025," kata dia.

Di sisi lain, Dimas juga mencurigai pemilihan lokasi rapat DPR tersebut, yakni agar pembahasan RUU TNI itu sulit dijangkau masyarakat.

"Masyarakat pada akhirnya tidak bisa mengakses apa saja pertemuan, apa aja yang dilakukan begitu ya, karena sifatnya tertutup kan."

"Padahal masyarakat juga berhak tahu apa yang dibahas," kata dia.

Dimas lantas menegaskan, salah satu elemen pembentukan peraturan undang-undangan adalah akses informasi soal perbuatan peraturan undang-undangan itu bisa diakses juga oleh publik.

"Jadi, menurut kami ini satu hal yang sangat-sangat paradoks. Di tengah situasi yang sangat sulit secara ekonomi, tapi kemudian ada pemborosan, dalam tanda kutip yang dilakukan oleh anggota DPR untuk melakukan pembahasan, dengan motivasi terselubung dan juga dengan upaya diam-diam," tandasnya. (Rd/Trib)

Sebelumnya Gegara Kenaikan Pangkat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Yang Dinilai Tabrak UU TNI, Apakah Presiden Prabowo Layak Di Makzulkan?
Selanjutnya Momentum Bulan Suci Ramadan, DPAC FKPQ Surabaya Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu Dari 35 TPQ Se Kecamatan Genteng Surabaya