..
Inspektorat Jatim Dianggap Melempem, Jargon Gubernur Jatim Bersih Dari Korupsi Hanya Sebatas Omon-Omon?

Inspektorat Jatim Dianggap Melempem, Jargon Gubernur Jatim Bersih Dari Korupsi Hanya Sebatas Omon-Omon?

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Memasuki bulan April 2025, terhitung sudah 7bulan lebih atau 1 semester lebih 1 bulan, pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, penjualan aset kantor hingga penyalahgunaan wewenang jabatan pada program One Pesantren One Product (OPOP) di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur yang dilayangkan ke Inspektorat Jawa Timur terkesan tidak ada kejelasan.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Achmad Garad selaku pimpinan umum media rakyat demokrasi, yang tampak kecewa atas kinerja Inspektorat Jawa Timur.

"Keluhan saya ini atas tidak adanya kejelasan pengaduan dan mengajak pihak Inspektorat Jawa Timur untuk melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak korupsi dan dugaan Penyalahgunaan wewenang jabatan di kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, yang jika saya hitung setelah surat masuk pada tanggal 8 Oktober 2024 kemarin telah melewati angka 7 bulan lewat atau setara dengan 1 semester lewat 1 bulan yang belum saya ketahui kejelasannya." Ujarnya. Jum'at (11/4/2025).

Masih Garad. "Dalam benak saya saat ini, kenapa dan ada apa sih kok sampai membutuhkan waktu begitu lama, padahal semua data dan nama juga sudah disampaikan secara jelas. Kalau memang ada yang kurang, kan bisa saya lengkapi." Ungkapnya lagi.

Hal ini ia menduga bahwa Inspektorat Jawa Timur terkesan tidak mau atau tidak berani dalam melakukan upaya pengusutan kasus tindak pidana korupsi sesama OPD.

"Mereka banyak berkilah, yang katanya tidak punya personil lah, yang ini dan itu lah. Jelas ini sangat mencoreng marwah Gubernur Khofifah yang berkomitmen menjadikan Jawa Timur sebagai Provinsi yang bebas dari korupsi. Atau jangan-jangan ini hanya sebatas jargon saja?." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya pada saat media ini mengadukan persoalan tersebut ke Inspektorat Jawa Timur, menindaklanjuti adanya informasi dari narasumber yang diketahui dari orang dalam Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang diterima oleh Media Rakyat Demokrasi dan sempat ramai pada beberapa waktu yang lalu, kini pimpinan MRD secara resmi mengajukan surat permohonan audit dan pembongkaran dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Surat permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Inspektorat Jatim sebagai langkah awal penelusuran. Yang diterima langsung pihak resepsionis di Gedung kantor Inspektorat Jatim, Selasa (8/9/2024).

Achmad Anugrah Pimpinan umum Media Rakyat Demokrasi mengatakan bahwa pengajuan ini didasari oleh temuan internal dari sumber yang berasal dari lingkungan Dinas koperasi dan UKM (Dinkop) Jatim.

Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa beberapa oknum di lingkungan Dinkop Jatim terlibat dalam berbagai penyimpangan dan praktek KKN.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber kami, ini patut mendapatkan apresiasi dan atensi yang serius. Sangat layak atau bisa dikatakan wajib untuk ditindaklanjuti." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad kepada awak media lain yang turut mengawal di kantor Inspektorat Jatim tersebut.

Salah satu dugaan yang mencuat adalah adanya penjualan barang inventaris yang diduga tak sesuai aturan.

"Kami menduga ada sejumlah penyimpangan serius, termasuk menurut narasumber terjadi dugaan praktik - praktik KKN, yang melibatkan penjualan barang inventaris yang dianggap sudah tidak ter audit." Bebernya.

Garad juga melanjutkan apa yang telah disampaikan oleh narasumbernya terkait adanya dugaan permainan biaya perjalan dinas termasuk alat transportasi yang seharusnya menggunakan mobil sewaan, namun menurut narasumber malah menggunakan mobil pribadi, tapi dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj) dilengkapi dengan nota vendor yang diduga menjadi kerjasama.

"Tak hanya itu, dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ganda dalam program One Pesantren One Product (OPOP) juga menjadi salah satu poin yang patut diungkap." Imbuhnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kedatangannya ke kantor Inspektorat ini bukan bersifat pengaduan.

"Saya ajukan surat permohonan ini juga atas dasar dari pihak Dinkop yang pada saat itu mempersilahkan untuk melaporkan ke Inspektorat dan BPK, tapi yang jelas saya tidak mengadukan, namun merangkul pihak Inspektorat selaku penegak hukum ASN untuk turut membongkar dugaan praktik KKN yang ada di Dinkop Jatim, berdasarkan informasi yang kami terima dari orang dalam Dinkop." Ungkapnya.

Terakhir kata dia, bahwa surat yang diajukan ke Inspektorat tersebut dilengkapi data percakapan dari narasumber yang ia dapat.

"Saya lampirkan juga hasil screenshot percakapan, termasuk nama-nama oknum pejabat yang diduga melakukan pelanggaran mulai dari penjualan aset hingga nama kepala bidang yang diduga kuat pelaku KKN. Mungkin itu dulu dari saya terima kasih." Pungkasnya. (red)

Sebelumnya Innalilahi, Kabar Duka Eyang Titik Puspa Meninggal Di Usia 87 Tahun
Selanjutnya Keberadaan Inspektorat Jatim Dalam Upaya Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Internal OPD Di Sanksikan, Masih Efektifkah?