..
Langkah Gubernur Khofifah Atasi Polemik Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Malah Mendapat Cibiran Dari Warganet
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Langkah Gubernur Khofifah Atasi Polemik Penahanan Ijazah Oleh Perusahaan Malah Mendapat Cibiran Dari Warganet

Surabaya, mediarkyatdemokrasi.com- Langkah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam menyeleseikan polemik kasus penahanan ijasah oleh perusahaan UD Sentosa Seal banyak mendapatkan cibiran dari masyarakat, khususnya di dunia media sosial.

Diketahui, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) menyatakan pihaknya siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemprov.

Khofifah di Surabaya, Minggu (20/4/2025), menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah seperti dilansir Antara. Senin (21/4/2025).

Ia menyampaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.

Meski begitu, penerbitan ulang ijazah hanya dapat dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

Data yang diterima dari Pemerintah Kota Surabaya menyebutkan terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

Khofifah mengimbau agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.

Sebagai informasi, Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Terkait hal itu, netizen Indonesia melalui jejaring media sosial mencibir dan menganggap kurang relevan.

Seperti beberapa komentar yang dilihat oleh media ini melalui jejaring Facebook Senin 21/4/2025.

@Bobby H : Kan ga hilang bu (emoji ketawa)

@Arif : Secara gak langsung ini ibu Gubenur setuju penahanan IJASAH. Jadi yg kesusahan ambil ijasah bisa di terbitkan lagi gitu toh? Kenapa bukan memberantas akar permasalahannya toh bu daripada nyleneh terus solusi anda....

@Dayu W : Gebernur jatim mabok kecubung, seharusnya yg menahan ijazah di usut sampe tuntas Eeee...... Malah memfalitasi untuk mengurus baru benar" lucu bin koplak ni Bu Gebernur.

Hingga berita ini ditayangkan di halaman FB e100, postingan tersebut telah mencapai ribuan komentar yang menyampaikan cibiran kepada Gubernur Jatim tersebut. (red)

Sebelumnya Diduga Rumdin Kadisperindag Jatim Dijadikan Kepentingan Bisnis, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Berikut Terkait Definisi Rumah Dinas