..
Terkait Dugaan Pengerusakan Segel Oleh CV Sentosa Seal, Mapekkat Sentil Satpol PP Surabaya
Foto hasil screenshot vidio yang viral beberapa waktu lalu, pegawai CV Sentosa Seal yang diduga keluar dari gudang yang tersegel

Terkait Dugaan Pengerusakan Segel Oleh CV Sentosa Seal, Mapekkat Sentil Satpol PP Surabaya

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ramai soal dugaan buka paksa segel atau police line CV Sentosa Seal, jadi buah bibir dari berbagai kalangan. Bahkan diketahui, rencananya akan ada aksi demo dari berbagai ormas (organisasi masyarakat) yang ada di Surabaya.

Menanggapi hal itu, media ini berupaya mengkonfirmasi koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mapekkat yang diketahui beberapa waktu lalu turut melaporkan pimpinan CV Sentosa Seal ke Polda Jawa Timur.

"Terkait buka segel paksa yang dilakukan oleh CV Sentosa Seal Surabaya atas segel yang dilakukan kesatuan polisi pamong praja atas perusahaan belum memiliki tanda ijin, pergudangan membuat walikota Surabaya Eric Cahyadi berang meskipun pihak pengusaha beralasan memiliki surat rekomendasi perbaikan listrik dari dinas pemadam kebakaran." Ujar Mbah Win panggilan akrab koordinator LSM MAPEKKAT melalui sambungan telponnya. Rabu (7/5/2025). Masih Mbah Win.

"Hal ini seharusnya pihak CV Sentosa Seal berkoordinasi dengan Pemerintah Kota bukan malah melakukan membuka secara paksa segel yang telah disaksikan puluhan media masyarakat serta organisasi masyarakat."

"Hal ini menunjukkan pengusaha CV Sentosa Seal seolah- olah kebal hukum. Penting kami sampaikan disini apa yang dilakukan oleh pengusaha ini adalah melanggar Perusakan segel diatur dalam Pasal 232 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang merusak atau membuang meterai atau segel yang ditempelkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak dapat dipidana."

"Ancaman pidana untuk tindak ini adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Apalagi kemudian tujuan Segel yang ditempelkan oleh Satpol PP umumnya memiliki tujuan untuk menghentikan aktivitas usaha, justru kabarnya CV Sentosa Seal selain merusak segel bahkan melakukan aktifitas usaha, maka hal ini kesatuan polisi pamong praja Surabaya yang bertindak sebagai pegawai penegak negeri sipil wajib melakukan upaya hukum."

"Oleh karena itu sudah sejauh mana langkah- langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kasatpol Surabaya selaku penegak hukum penyidik negeri sipil." Pungkasnya.

Hingga berita ini akan ditayangkan, media ini akan melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam persoalan ini. (red)

Sebelumnya Tidak Adanya Kepastian Dalam Hal Pengaduan, Inspektorat Jatim Dianggap Tak Sesuai Dengan Amanah Pergub Jatim No 27 Tahun 2024
Selanjutnya KPK Lakukan Penyegaran Lembaga, Posisi Tessa Diganti Budi Prasetyo