..
Paripurna Pembahasan BUMD Jatim Memanas! Pansel Hingga Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Bikin Gerah Anggota Dewan

Paripurna Pembahasan BUMD Jatim Memanas! Pansel Hingga Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Bikin Gerah Anggota Dewan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pembahasan soal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Jatim, makin seru! Duit rakyat yang digelontorkan ke perusahaan ini, dinilai banyak mubadzir.

“Mayoritas BUMD bermasalah, nilai setor PAD Jatim tidak sebanding alias sangat timpang dengan investasi (duit) rakyat yang ditanam,” demikian anggota Komisi C DPRD Jatim, Hartono, SKom kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Menurut Hartono, kondisi BUMD yang ada sekarang sangat memprihatinkan, kalau dibiarkan bisa-bisa menggerus pendapatan.

Karena itu, jika perlu, BUMD bermasalah ini harus segera dilikuidasi alias dibubarkan. Apalagi kalau melihat penurunan drastis PAD (pendapatan asli daerah) hingga Rp 4 triliun, maka, BUMD harus segera berbenah.

Keseriusan DPRD Jatim ini terlihat saat sidang paripurna, Rabu (14/5/2025), dengan agenda penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap Rancangan Perubahan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Perda 8 tahun 2019 mengenai Badan Usaha Milik Daerah.

Paripurna ini sempat diwarnai interupsi keras anggota Fraksi Golkar, Dr Freddy Poernomo. Tampak hadir Wagub Emil Dardak, mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Jalannya sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni ini sempat memanas. Hingga Freddy memilih walk out setelah terjadi perdebatan di antara keduanya.

Freddy mengatakan, harusnya pembacaan nota disampaikan langsung oleh gubernur.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2018 menyebutkan, bahwa perda yang menjadi inisiasi eksekutif wajib disampaikan langsung oleh gubernur.

“Dalam Pasal 55 ayat 4, ini tidak bisa diwakilkan. Saya mengingatkan bahwa ini aturan,” ujar Freddy tegas usai melakukan interupsi di sidang paripurna.

Lebih lanjut, Freddy meminta gubernur harus menghormati aturan yang ada. Apalagi, inisiatif perda ini dari eksekutif. Yakni perda tentang BUMD dan perda tentang penyertaan modal.

“Nota penjelasan ini wajib hukumnya disampaikan gubernur. Kalau berhalangan bisa ditunjukkan (surat tugasnya),” tandas Freddy.

Freddy bukan tak memaklumi jika dalam perda bisa diwakilkan wagub sepanjang ada keterangan resmi bahwa gubernur tidak bisa hadir karena alasan tertentu.

“Tapi ini aturan. Saya mengingatkan jika ini aturan,” tambahnya sembari bergegas meninggalkan Lokasi paripurna, ia menunjukkan bahwa dalam rundown yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) tersebut tidak boleh diwakilkan.

“Ini tidak bisa diwakilkan,” sebut Freddy sambil menunjukkan rundown sebagaimana diunggah beritalima.com.

Tak kalah menarik kabar dari media JTV melalui program ‘Jatim GASPOL’ Gagasan Politik Jawa Timur. Tajuknya keren: “Menelisik Intrik Politik di Seleksi Pimpinan BUMD Jatim”.

Maklum, hari-hari ini Pansel (Panitia Seleksi) terutama menyangkut siapa Direksi dan Komisaris Bank Jatim sedang bekerja.

Dalam siaran langsung Rabu (14/5/25) itu, hadir anggota Komisi C DPRD Jatim dari Partai Gerindra, Hartono, SKom, Dr Freddy Poernomo dari Fraksi Golkar, serta Dr Moch Mubarok Muharam, Pengamat Politik dari UNESA.

“BUMD Jatim itu memegang peran yang sangat vital, ini penting demi pemenuhan PAD Jatim. Tahun 2025, sesuai dengan UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), ternyata potensi PAD Jatim berkurang 4 triliuan,” tegas Hartono.

Tumpuhannya, tegas lelaki Asal Ngawi ini, adalah BUMD. Maka, seleksinya pimpinan BUMD harus betul-betul menemukan orang yang tepat di posisinya.

“Kami (Komisi C) rutin turun ke BUMD untuk melihat masalah yang ada. Hasilnya, sangat memprihatinkan. Antara uang yang ditempatkan di BUMD dengan PAD yang disetor sangat timpang. Kami melihat pengelolaan yang kurang pas. Atau bisa jadi pimpinan BUMD-nya yang tidak optimal,” jelasnya.

Sementara, Dr Freddy Poernomo (Komisi A DPRD Jatim), melihat Bank Jatim yang selama ini memiliki rekor setoran teratas, ternyata juga sangat memprihatinkan.

“Buktinya sampai kebobolan ratusan miliar. Saya tidak alergi orang luar. Tetapi ternyata mereka brengsek. Justru yang karir dari bawah tidak dipakai. Buktinya ada gejolak dari dalam. Maka, Pansel sekarang harus memperhatikan ini. Jangan sampai Pansel lama dipakai lagi,” katanya.

Menurut Freddy, untuk Bank Jatim semua harus pejabat harus bertanggungjawab.

“Mereka harus tanggungjawab. Seluruh direksi, komisaris harus bertanggungjawab. Ini teledor, harus dibersihkan semua (pejabat Bank Jatim) itu. Makanya, Pansel jangan sampai diisi orang lama,” tegasnya.

Ada banyak BUMD, seperti PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) yang bergerak di sektor perbankan umum. Ini dinilai paling moncer.

Lalu, PT BPR Jawa Timur yang fokus pada layanan perbankan mikro dan UMKM, Ada PT Jamkrida Jatim, penyedia jasa penjaminan kredit bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

PT Asuransi Bangun Askrida (Penyertaan), perusahaan asuransi umum dengan kepemilikan saham minoritas oleh Pemprov Jatim.

Bidang Migas dan Energi ada PT Petrogas Jatim Utama yang bergerak dalam sektor minyak dan gas bumi.

Bidang Air Bersih ada PT Air Bersih Jatim (Perseroda) yang menyediakan layanan air bersih untuk masyarakat Jawa Timur.

Bidang Usaha Lain ada PT Panca Wira Usaha, aktif di bidang industri, perdagangan, dan jasa konstruksi. PT Jatim Grha Utama (JGU) Bergerak di sektor properti, jasa konstruksi, dan kepelabuhanan. PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) (Penyertaan) Mengelola kawasan industri di Surabaya dan PT Jatim Krida Utama (Penyertaan) Bergerak di bidang transportasi dan logistik.

Komentar Netizen

Pada pelaksanaan seleksi jabatan, yang tersorot malah tim panitia seleksi yang dipimpin oleh Prof M Nuh, namun malah menjadi pertanyaan.

"Apa tidak ada yang lain sebagai tim penyeleksi?, soalnya dari dulu ya itu-itu saja." Komentar netizen dalam media sosial Facebook. (rd/dt)

Sebelumnya Kembali Dalami Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Panggil Periksa Ex Ketua DPRD Jatim
Selanjutnya Terkait Aduan Dugaan Pengambilan Barang Tanpa Ada Perjanjian Oleh Rentenir, Polrestabes Surabaya Panggil Pengadu Untuk Dimintai Keterangan