Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- KPK tengah mengusut perkara korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
KPK telah memeriksa Moch Mahrus (MM) alias M Mahrus Ali (MMA) Anggota DPRD Provinsi Jatim terkait kasus ini.
"Hari ini Senin (19/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 - 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
"Saksi MM atau MMA," tambahnya.
Budi menjelaskan saksi didalami terkait alokasi dana hibah yang diterima dan aliran uang ke tersangka. Pemeriksaan dilakukan di kantor kepolisian resor Probolinggo.
"Saksi-saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah yang diterima, serta aliran pemberian uang kepada tersangka penerima," sebutnya.
Selain Mahrus, berikut sejumlah saksi lainnya yang diperiksa:
- Sutomo PNS / Sekretaris Kecamatan Kraksaan
- Jon Junaidi, Anggota DPRD Kab. Probolinggo
- Ahmad Taufiq , swasta
- Dundik Budi Wahyu, swasta
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya. (rd/dt)