Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024, setelah diketahui rincian pengeluaran anggaran yang dari keseluruhan pelaksanaan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 5Miliar lebih, kini dipertanyakan oleh publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur soal OPOP, sistem pendapatan anggaran didadapat dari APBD dan Swasta yang tidak mengikat.
Hal ini, artinya pihak Pemprov melalui Sekdaprov belum memberikan informasi secara detail sesuai yang diminta sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bukan hanya itu, sesuai data yang diterima oleh media ini, anggaran pelaksanaan tersebut terkesan amburadul secara pembukuan termasuk tanggal pelaksanaan kegiatan kurang relevan.
Ditambah lagi dengan adanya temuan melalui Syrup LKPP tahun 2020, dimana ada beberapa paket pekerjaan yang tidak dimasukkan kedalam data yang diberikan oleh Sekdaprov untuk media ini.
Sehingga timbul spekulasi bahwa program OPOP tersebut diduga kuat penuh dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Menanggapi hal itu, sudah ada beberapa narasumber yang turut menyoroti nilai anggaran pelaksanaan yang diduga dimanipulasi.
"Saya rasa, nilainya lebih dari yang diberitakan. Karena sekitar tahun 2020 dan saya ingat betul ada anggaran diperuntukan di salah satu OPD di Pemprov Jatim nilainya sudah mencapai Rp 1,3Miliar bisa lebih." Ungkap narasumber kepada media ini yang mengisyaratkan di Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Kominfo Jatim). Jum'at (30/5/2025).
Masih narasumber. "Ada beberapa paket pekerjaan di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, yang kegiatannya di bawah tanggal yang dicantumkan pada data pelaksanaan yang dikirim oleh Sekdaprov, ini perlu di telusuri secara detail, mengingat di Dinas ini yang mempunyai peran sentral pada program OPOP ini." Pungkasnya.
Sedangkan terdapat narasumber lain, juga turut melakukan sorotan terkait sistem penganggaran pelaksanaan kegiatan yang dirasa terlalu membebani APBD Provinsi Jawa Timur.
"Kebocoran APBD ya salah satu dugaannya ada di kegiatan seperti ini, dimana pelaksanaannya terdapat banyak sekali kejanggalan. Terutama pada sisi operasional, dugaan manipulasinya sangat kental dan ketara." Ungkap narasumber lain.
Bahkan, ia juga siap memberikan informasi detail terkait biaya operasional di Dinas Koperasi dan UKM.
"Bisa di cek, melalui hotel yang digunakan lokasi acara, para pelaksana ini diduga bermain hingga minta fee, itu sudah bukan rahasia umum, belum lagi pesertanya juga banyak yang tidak tau ia diundang untuk apa, intinya mas Garad bisa menggali lebih dalam terkait program pemberdayaan pesantren yang diduga penuh kecurangan tersebut." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya buka suara dalam memberikan rincian anggaran kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) yang diminta oleh media ini melalui surat resmi permohonan informasi hingga keberatan tanggapan informasi publik.
Balasan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekertaris Daerah Adhy Karyono selaku atasan PPID, baru diterima pada hari Rabu siang melalui email redaksi berupa file Pdf.
Berdasarkan rincian anggaran kegiatan, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pelaksanaan OPOP dimulai pada 30 November 2020 hingga 29 November 2024 dengan notulensi anggaran dan kegiatan sebagai berikut :
- Tahun 2020 terdapat 4 paket kegiatan pada tanggal 30 November, 1 Desember, 18 Desember dan 19-20 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 790.077.500 terealisasi Rp 744.207.100 (94.19%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender
- Tahun 2021 terdapat 8 paket kegiatan pada tanggal 3 Maret, 25 Maret, 29-31 Maret, (16 Februari, 18 Februari, 8 Juni), 22-25 November, 26-28 November, 27 Nobember dan 10-19 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 983.264.186 terealisasi Rp 930.844.816 (94.67%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender
- Tahun 2022 terdapat 15 jenis paket kegiatan dimulai pada tanggal 22-23 Maret, 25 Maret, 28-30 Maret, 29-30 Maret, 30-31 Mei, 10 Juni- 12 Agustus, 12-13 Juli, 11-14 Agustus, 10-16 Oktober, 22 Oktober, 28-30 Oktober, 11-13 November, 12 November, 14-15 November dan 7-8 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 1.456.030.320 terealisasi Rp 1.388.527.443 (95.36%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender serta E-purchasing.
- Tahun 2023 terdapat 8 paket jenis kegiatan yakni pada tanggal 5-7 Februari, 1-2 Maret, 6-8 Maret, 16-17 Maret, 17Juni-16 Juli, 9-12 November, 9 Desember, 9-12Desember, dan 8-17 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 754.661.000 terealisasi Rp 738.331.644 (97.84%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung dan E-purchasing.
- Tahun 2024 terdapat 10 jenis paket kegiatan yakni pada tanggal, 19-21 Februari (4-5Maret), 25-26 April, (6agustus dan 25 September), 27-30 Agustus, 6-18 September, 9-10 September, 11 September, 29 November, 29 November 1 Desember, dan 13-22 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 1.681.077.100 terealisasi Rp 1.647.958.101(98.03%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung dan E-purchasing.
Mendasari jawaban tersebut, MRD Grup selaku kontrol sosial masyarakat akan lebih mendalami, mengingat dari data yang disampaikan tersebut, telah jelas pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 diakui kesemuannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang patut dipertanggungjawabkan kepada rakyat. (Tim/Bersambung).