Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kejanggalan pelaksanaan hingga dugaan pelanggaran hukum mulai dari kesewenangan jabatan serta penerimaan anggaran yang tidak transparan yang membuat pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024 mendapat banyak kritikan yang disematkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Hal ini didasari atas Peraturan Gubernur Jawa Timur no 62 tahun 2020 tentang One Pesantren One Product (OPOP) dan juga Keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/642/KPTS/013/2020 Tentang Tim Penguatan Dan Pengembangan Program One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) tentang OPOP tersebut, dimana pada pasal 21 yang berbunyi terkait pembiayaan pada poin a) sumber pendanaan didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan b) Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan Pergub tersebut di tetapkan pada 13 Oktober 2020 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Sedangkan jika mendasari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang tim penguatan OPOP baru ditetapkan pada 21 Desember 2020, jika hal tersebut disondingkan melalui data yang diterima media ini antara pekerjaan dengan 2 (dua) payung hukum yang telah ditetapkan, jelas sama sekali sangat tidak singkron.
"Pelaksanaan OPOP di Dinas Koperasi dan UKM Jatim, jika disingkronkan dengan Syrup LKPP, itu sudah ada beberapa paket pekerjaan yakni perencanaan sekitar Januari 2020, dan pelaksanaannya bulan Maret-Juli 2020 senilai sekitar Rp 94 Jutaan, ada juga bulan September 2020 senilai Rp 100 Jutaan dan itu masih ada lagi, ini artinya sudah ada pekerjaan sebelum ditetapkannya payung hukum OPOP yang tidak dicantumkan dalam surat rincian yang kami terima, ini sungguh kurang relevan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, mengingat penggunaan anggarannya melalui APBD Provinsi Jawa Timur." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Minggu (1/6/2025).
Masih Garad. "Belum lagi penggunaan anggarannya ini bentuknya gak jelas, berupa hibah kah atau anggaran ikut OPD kah, ini tidak dijelaskan secara detail, sebaiknya aparat penegak hukum (APH) patut melakukan penyelidikan atas penganggaran OPOP ini." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya buka suara dalam memberikan rincian anggaran kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) yang diminta oleh media ini melalui surat resmi permohonan informasi hingga keberatan tanggapan informasi publik.
Balasan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekertaris Daerah Adhy Karyono selaku atasan PPID, baru diterima pada hari Rabu siang melalui email redaksi berupa file Pdf.
Berdasarkan rincian anggaran kegiatan, dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pelaksanaan OPOP dimulai pada 30 November 2020 hingga 29 November 2024 dengan notulensi anggaran dan kegiatan sebagai berikut :
- Tahun 2020 terdapat 4 paket kegiatan pada tanggal 30 November, 1 Desember, 18 Desember dan 19-20 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 790.077.500 terealisasi Rp 744.207.100 (94.19%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender
- Tahun 2021 terdapat 8 paket kegiatan pada tanggal 3 Maret, 25 Maret, 29-31 Maret, (16 Februari, 18 Februari, 8 Juni), 22-25 November, 26-28 November, 27 Nobember dan 10-19 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 983.264.186 terealisasi Rp 930.844.816 (94.67%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender
- Tahun 2022 terdapat 15 jenis paket kegiatan dimulai pada tanggal 22-23 Maret, 25 Maret, 28-30 Maret, 29-30 Maret, 30-31 Mei, 10 Juni- 12 Agustus, 12-13 Juli, 11-14 Agustus, 10-16 Oktober, 22 Oktober, 28-30 Oktober, 11-13 November, 12 November, 14-15 November dan 7-8 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 1.456.030.320 terealisasi Rp 1.388.527.443 (95.36%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung atau Pengadaan langsung SPSE Non Tender serta E-purchasing.
- Tahun 2023 terdapat 8 paket jenis kegiatan yakni pada tanggal 5-7 Februari, 1-2 Maret, 6-8 Maret, 16-17 Maret, 17Juni-16 Juli, 9-12 November, 9 Desember, 9-12Desember, dan 8-17 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 754.661.000 terealisasi Rp 738.331.644 (97.84%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung dan E-purchasing.
- Tahun 2024 terdapat 10 jenis paket kegiatan yakni pada tanggal, 19-21 Februari (4-5Maret), 25-26 April, (6agustus dan 25 September), 27-30 Agustus, 6-18 September, 9-10 September, 11 September, 29 November, 29 November 1 Desember, dan 13-22 Desember dengan total rincian anggaran yang disediakan total Rp 1.681.077.100 terealisasi Rp 1.647.958.101(98.03%) dengan keseluruhan menggunakan APBD Jawa Timur serta metode pengadaannya melalui Pengadaan Langsung dan E-purchasing.
Mendasari jawaban tersebut, MRD Grup selaku kontrol sosial masyarakat akan lebih mendalami, mengingat dari data yang disampaikan tersebut, telah jelas pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 diakui kesemuannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur yang patut dipertanggungjawabkan kepada rakyat. (Tim/Bersambung).