..
Meski Sudah Pensiun, Ex Kabid Jalan Dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditangkap Kasus Gratifikasi
GSP Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya saat digelandang petugas. Foto: Istimewa

Meski Sudah Pensiun, Ex Kabid Jalan Dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditangkap Kasus Gratifikasi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan GSP mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.

Saiful Bahri Siregar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim mengatakan, eks Kabid Jalan dan Jembatan periode 2016-2022 itu diduga menerima gratifikasi dari rekannya hingga total senilai Rp3,6 miliar.

“Pelaku ini mendapatkan gratifikasi dari beberapa orang rekanan yang telah memperoleh proyek karena tersangka ini selaku Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) selama periode 2016-2022,” ucap Saiful dikutip dari Suara Surabaya, Selasa (3/6/2025).

Saiful menjelaskan, proses penetapan tersangka GSP ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terkait kasus gratifikasi.

“Dari saksi itu semua mengarah kepada pelaku. Baru saja tersangka ini pensiun,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengalihkan uang gratifikasi tersebut selama tujuh tahun ke deposito dan investasi lainnya. Sehingga GSP juga dijerat kasus pencucian uang oleh penyidik.

“Jadi kami tidak hanya menjerat tersangka dengan kasus gratifikasi namun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terangnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim dan dijerat pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” tandasnya. (rd/ss)

Sebelumnya Idul Adha Dijamin Aman, Khofifah Sebut Hewan Kurban Jatim Surplus 500 Ribu Ekor serta Bebas PMK dan LSD
Selanjutnya KPK Sebut Penyumbang 60 Persen Kasus Korupsi Berakar Dari Konflik Kepentingan Di Lingkup Birokrasi