Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekertaris Daerah telah memberikan jawaban terkait surat keberatan yang diajukan oleh Media Rakyat Demokrasi atas permohonan informasi lanjutan atas dugaan penyalagunaan wewenang penggunaan APBD pada program OPOP Periode 2020-2024.
Surat balasan yang baru diterima oleh redaksi melalui email sekira pada pukul 14.29 WIB, telah di cek dan dibaca dimana isi surat didalamnya bersifat pemberitahuan mekanisme atau cara mengajukan surat permohonan informasi di lingkungan Pemprov Jatim.
"Bukannya mendapatkan jawaban atau klarifikasi atas isi surat yang kami mohonkan. Malah jauh dari substansi materi yang kami sampaikan." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD. Kamis (11/09/2025).
"Mereka ini lucu, padahal surat permohonan kami itu kan lanjutan dari balasan surat mereka sebelumnya, tapi ini malah seolah disuruh mengulang kembali dari awal. Hehehe." Imbuhnya.
Karena dianggap terlalu berbelit, ia mengaku akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum dengan berbekal data serta hasil investigasi yang selama ini ia lakukan.
"Saya rasa sudah cukup, biar nanti APH yang melanjutkan." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lambannya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekertaris Daerah dalam pemberian informasi terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah pada program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 akan diadukan ke Komisi Informasi Pusat.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD) usai mempertanyakan keberadaan surat keberatan informasi yang dikirimkan pada tanggal 30 Juli 2025 lalu melalui biro umum persuratan.
"Surat ini kami kirim buntut dari jawaban pihak Sekdaprov melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama yang kami nilai tidak menjawab sesuai dengan isi surat yang kami kirim dengan beberapa pertanyaan." Ujarnya dilokasi persuratan Setdaprov Jatim. Kamis (28/08/2025).
Dalam penuturannya, pria yang akrab dipanggil Garad ini mengatakan bahwa surat yang dimaksud (jawaban surat Setdaprov) hanya menyampaikan terkait prosedur atau cara melakukan permohonan informasi kepada instansi.
"Kami ini mempertanyakan spesifikasi terkait penggunaan anggaran pada program OPOP periode 2020-2024 yang diakui pelaksanaannya menggunakan APBD, tapi jawabannya hanya bersifat informatif yakni terkait prosedur atau tata cara pengajuan permohonan informasi, lha terus jawaban dari isi surat kami apa, tidak ada kejelasan." Ungkapnya.
Oleh sebab itu, ia akan segera berkirim surat permohonan kepada Komisi Informasi Pusat yang mungkin dirasa sebagai solusi lanjutan dalam upayanya mendapatkan informasi yang ia harap secara detail.
"Bukan kami tidak percaya untuk KI Jatim, tapi ini ranahnya sudah lain, karena tadi saya dapat info bahwa disposisinya ke Biro Hukum dan Kepala Dinas Kominfo, yang jelas kami ada pertimbangan lain, kenapa harus ke Komisi Informasi Pusat, tunggu saja karena kami juga ada deadlinenya." Pungkasnya. (tim)