Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- BKN menetapkan batas usia pensiun PNS dan PPPK jabatan ini sampai 70 tahun. Jika bapak ibu termasuk ke dalam kategori PNS dan PPPK jabatan ini siap-siap kerja terus sampai umur 70 tahun.
Batas usia pensiun PNS dan PPPK sampai 70 tahun ini termasuk yang paling lama.
Kalau dibandingkan dengan PNS dan PPPK yang batas usia pensiunnya 58 tahun, bapak ibu yang sampai 70 tahun bekerja 10 tahun lebih lama.
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, batas usia pensiun PNS dan PPPK sampai 58 tahun bagi:
- Jabatan fungsional ahli pertama
- Jabatan fungsional ahli muda
- Jabatan fungsional keterampilan
- Jabatan administrator
- Jabatan pengawas
- Jabatan pelaksana
Batas usia pensiun sampai 60 tahun bagi:
- PNS dan PPPK jabatan pimpinan tinggi Pratama
- PNS dan PPPK jabatan pimpinan tinggi madya
- PNS dan PPPK jabatan pimpinan tinggi utama
- PNS dan PPPK jabatan fungsional ahli madya
- PNS dan PPPK guru
Bagi PNS dan PPPK jabatan-jabatan ini usia pensiunnya sampai 65 tahun:
- Jabatan fungsional ahli utama
- Dosen
Batas usia pensiun PNS dan PPPK sampai 70 tahun ditetapkan bagi:
- Guru besar
- Jabatan fungsional peneliti ahli utama
- Jabatan fungsional perekayasa ahli utama
Saat ini BKN telah membuat usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK jabatan berikut ini:
- Jabatan pimpinan tinggi utama Dari 60 tahun, batas usia pensiun PNS jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan BKN menjadi 65 tahun.
- Jabatan pimpinan tinggi madya Jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan BKN memiliki batas usia pensiun sampai 63 tahun dari 60 tahun
- Jabatan pimpinan tinggi pratama Dari 60 tahun, batas usia pensiun PNS jabatan pimpinan tinggi pratama diusulkan sampai 62 tahun.
- Jabatan fungsional ahli utama Jabatan fungsional ahli utama diusulkan BKN memiliki batas usia pensiun sampai 70 tahun dari 65 tahun.
Itulah informasi tentang batas usia pensiun PNS dan PPPK berdasarkan informasi resmi dari BKN. (*)
Sumber : BKN