..
Penurunan Indeks IKP 2024 Di Jatim, Garad : Ancaman Serius Untuk Demokrasi Dan Kebebasan Pers Di Jatim
Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat membuat pengaduan ke Komisi Informasi Jatim (dok : pribadi)

Penurunan Indeks IKP 2024 Di Jatim, Garad : Ancaman Serius Untuk Demokrasi Dan Kebebasan Pers Di Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Penurunan indeks Informasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024 lalu yang dinilai turun drastis dari rata-rata nasional oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) patut dijadikan catatan yang serius karena dianggap dapat melemahkan sistem demokrasi yang diamanatkan dalam cita-cita reformasi.

Achmad Anugrah yang diketahui selaku pimpinan umum Media Rakyat Demokrasi Grup (MRD Grup), dimana didalamnya terdapat lembaga swadaya masyarakat gabungan rakyat demokrasi (Garad), melalui catatan rakyat demokrasi (crd) menyampaikan bahwa tidak terbukanya informasi publik yang diduga telah mengabaikan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan berdampak sangat signifikan kepada rakyat.

"Rakyat tidak akan merasa mendapatkan kepastian hukum, yang kedua mereka nantinya akan enggan lagi mempercayai sistem birokrasi yang melayani, karena tidak ada kejelasan dalam mendapatkan informasi publik yang diharapkannya." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat diskusi bersama pimpinan media dan LSM. Senin (9/6/2025).

Ia juga memberikan informasi terkait permohonan informasinya sebagai bentuk konfirmasi di beberapa OPD Provinsi Jatim, harus berkali-kali mendatangi bahkan ada yang sempat diajukan sidang kepada Komisi Informasi.

"Di Dinas Koperasi dan UKM kita sempat ajukan permohonan ke KI, yang kedua di Inspektorat Jatim sampai berkali-kali kita datangi karena hampir 8 (delapan) bulan kita tidak ada kejelasan balasan surat, yang terakhir ini dan bahkan sudah hampir 2 (dua) bulan dan masih berjalan pun masih sama, sedangkan permohonan informasi yang kita minta pun demi kepentingan publik, juga belum terjawab, malahan akan kita Surati kembali karena saya keberatan belum dijawab, ini jelas miris sekali." Ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait penurunan pemberian informasi kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Timur tahun 2024, hal itu seperti yang diungkap oleh Erni Mustikasari selaku Kabid Medsos dan Komunitas Kemenko Polkam beberapa waktu lalu, maka hal ini perlu adanya perhatian khusus di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.

Melalui salinan berita dari sonora.id dimana secara gamblang penurunan IKP Jatim pada 2024 lalu disampaikan oleh Kepala Bidang Media Sosial dan Komunitas Kemenko Polkan, Erni Mustikasari.

Erni menyampaikan bahwa 67,45 menjadi angka IKP Jatim 2024, tercatat lebih rendah daripada rata-rata nasional yakni pada angka 69,39.

Erni menyampaikan bahwa angka IKP yang dicapai tahun lalu mendapat perhatian khusus. Kemenko Polkam ingin mengetahui secara lebih lanjut kendala yang dihadapi oleh daerah, sehingga koordinasi dapat dilakukan dan memantik perbaikan kedepannya.

Menanggapi hal itu, Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup, turut memberikan kritik kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur (Diskominfo Jatim) berdasarkan pengalamannya dalam mengajukan surat permohonan informasi kepada beberapa instansi atau OPD di Provinsi Jawa Timur.

"Saya salut dengan jajaran kementerian yang khususnya dalam membidangi hal ini dan sangat jeli sekali, saya kira ini ini benar-benar harus menjadi evaluasi yang mendalam, termasuk kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama." Ujarnya saat dalam acara giat sosial Jum'at berkah berbagi daging hewan Kurban. Jum'at (6/6/2025).

Menurutnya, indeks penurunan IKP mencerminkan kinerja buruk yang sangat berdampak negatif dalam penilaian masyarakat terhadap para birokrat selaku pelayanan yang dalam hal ini masyarakat ingin mendapatkan informasi secara tepat waktu dan transparan sesuai dengan UU KIP.

"Berdasarkan pengalaman saya, dan bahkan hingga saat ini masih berjalan. Selama saya berkirim surat permohonan informasi, hampir berbulan-bulan baru terjawab, itupun harus beberapa kali saya datangi untuk mempertanyakan. Sampai-sampai kita akan melakukan demo, karena hampir setahun tidak dijawab surat kita."

"Sekali dijawab surat kita, itu pun harus kita bersurat lagi karena keberatan, sehingga sempat kita mohonkan kepada KI Jatim untuk disidangkan. Ini saja kami selaku kontrol sosial masyarakat yang bisa kami up dalam pemberitaan, lha kalau semisal masyarakat biasa, bisa jadi mereka pasti malas untuk mempertanyakan lagi, mengingat tidak adanya kejelasan waktu dalam jawaban surat yang dimohonkan." Imbuhnya.

Ia berharap, adanya evaluasi yang mendalam dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa atas penurunan indeks IKP tersebut.

"Jangan sampai, Gubernur hanya menerima penghargaan tentang tingginya KIP di Pemprov Jatim, tapi faktanya ada penilaian lain yang menyatakan penurunan KIP, ini jelas menjadi pertanyaan publik, darimana dan siapa yang memberikan penghargaan, atau jangan-jangan penghargaan yang didapat diduga ada permainan didalamnya." Pungkasnya. (tim)

Sebelumnya DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama PC IMM Gresik: Menakar Peran Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045