(Part 3) Berlanjut dengan temuan baru, soal pelaksanaan kegiatan, dimana saat mereka tidak mengakui adanya Surat Keputusan Gubernur tahun 2019, dan mengaku dalam pelaksanaanya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur tahun 2020, malah semakin tampak janggal, mengingat SK tersebut baru ditandatangani oleh Gubernur Jatim tanggal 21 Desember 2020, namun berdasarkan data yang diberikan yakni pelaksanaanya dibawah bulan Desember 2020.
Sehingga menjadi pertanyaan "Landasan hukumnya darimana?."
Hal ini semakin menjadi tantangan tersendiri media ini untuk melakukan investasi lebih mendalam lagi.
Apalagi ada hal mengejutkan lain tentang informasi yang diberikan langsung oleh orang dalam Dinas Koperasi dan UKM Jatim, yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, manipulasi data perjalanan dinas dalam hal ini menggunakan kendaraan pribadi untuk kepentingan perjalanan namun Lpj nya diduga beli nota rental, dugaan penjualan aset kantor, hingga diduga pihak Dinkop membuat Lpj ganda untuk program OPOP Jatim, serta dugaan manipulasi anggaran perawatan barang milik kantor.
"Secara detail, ordal tersebut memberikan informasi kepada media ini, lengkap dengan nama dan jabatan, namun lagi-lagi pejabat yang dianggap berwenang dalam hal ini selaku kepala bidang, saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp nya telah melakukan pemblokiran, ironis sekali."
Jalan masih panjang untuk melakukan pengungkapan, mendapati hal itu, tepat pada 8 Oktober 2024, media ini berkirim surat kepada Inspektorat Jawa Timur dengan perihal permohonan untuk melakukan audit dan mengajak untuk mengungkap dugaan tindak KKN di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Perjalanan panjang, hingga hampir setahun media ini belum mendapati jawaban secara resmi dari Inspektorat Jawa Timur, media ini pun berkirim surat ke Sekdaprov Jatim dengan perihal permohonan informasi.
Secara mengejutkan, Inspektorat Jawa Timur memberikan balasan yang diketahui baru tanggal 19 Mei 2025, itupun media ini harus berkirim surat kembali dengan perihal keberatan karena belum dijawabnya surat pertama, selang beberapa hari disusul pihak Sekdaprov Jatim melalui PPID Utama yakni Dinas Kominfo Jatim membalas surat permohonan yang juga penuh perjuangan dengan mendatangi hingga berkirim surat kembali karena belum dijawabnya surat yang pertama.
Dalam isi jawaban surat dari Inspektorat Jawa Timur, yang bersifat rahasia, namun isi suratnya berdasarkan hasil kesimpulan yang diduga kuat sebagai pemutus suatu dugaan perkara, padahal surat yang dikirim oleh media rakyat demokrasi (MRD) bersifat permohonan audit bukan permohonan untuk pihak Inspektorat melakukan tindakan diluar kewenangannya.
"Seharusnya kan mereka (Inspektorat) melampirkan hasil pemeriksaan bukan kesimpulan hasil pemeriksaan, sedangkan kami belum melakukan pengaduan atau pelaporan, seolah kesimpulan ini jadi putusan, ini malah diduga kuat pihak Inspektorat telah melampaui batas kewenangan."
Atas hal itu, MRD berkirim surat kembali kepada Inspektorat Jawa Timur sebagai bentuk protes atas balasan surat yang dimaksud.
Berikut isi surat tersebut :
Merujuk pada surat kami dengan nomor : 016/MRD/2024 tanggal 8 Oktober 2024, perihal : Permohonan Audit Data dan Fisik serta kerjasama pembongkaran dugaan Praktek KKN di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Jatim serta balasan dari Inspektorat Jawa Timur dengan nomor : 700.1.2.1/1300/060.6/2025 tanggal 19 mei 2025, sifat rahasia, perihal : Konfirmasi Permohonan Informasi. Maka perlu kami sampaikan konfirmasi sebagai berikut :
1. Jawaban surat konfirmasi dari pihak Inspektorat Jawa Timur kami nilai tidak dapat disingkronkan atas substansi isi surat kami, mengingat perihal kami adalah terkait permohonan audit bukan permohonan putusan hasil audit atau hasil pemeriksaan perkara yang kami duga melanggar hukum. Atas hal itu maka perlu kami konfirmasikan yakni apa landasan hukumnya pihak Inspektorat Jawa Timur telah menjawab yang bersifat putusan suatu perkara dugaan peristiwa pelanggaran hukum, apakah pihak Inspektorat mempunyai wewenang dalam hal ini memberikan putusan perkara yang belum menjadi pelaporan atau pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.
2. Surat jawaban dari pihak Inspektorat Jawa Timur yang bersifat rahasia, namun hanya menyampaikan hasil audit/hasil pemeriksaan/hasil pandangan tanpa dilampirkan data penunjang yang antaralain yakni dokumen pelaksanaan pemeriksaan/audit. Maka dalam hal ini yang perlu kami konfirmasikan, sifat rahasianya ini dalam hal apa? sedangkan surat yang kami mohonkan mengacu pada UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Mendasari surat balasan konfirmasi dari Inspektorat Jawa Timur pada 3 Poin, maka perlu kami meminta salinan hasil pemeriksaan termasuk dokumentasi pemeriksaan dan lain-lain yang dipergunakan sebagai dasar jawaban surat tersebut, yang kami duga sebagai landasan putusan pada setiap poin yang dimaksud.
Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Inspektorat Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.
(Bersambung ke Part 4)