Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tak kunjung mendapatkan kejelasan, hingga merasa di ombang-ambing atas konfirmasi dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020-2024 pada Program One Pesantren One Product (OPOP), MRD Grup bakal segera membuat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD) saat berada di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Jatim) untuk mempertanyakan disposisi surat terkait permohonan informasi dan konfirmasi atas jawaban dari Sekdaprov Jatim.
"Perihal surat saya ini terkait permohonan informasi lanjutan dari jawaban surat sebelumnya yang dijawab oleh Sekdaprov, tapi kok dilempar ke Bakesbangpol, korelasinya dimana?." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad. Senin (14/7/2025).
Masih Garad. "Secara substansi pertanyaan, sudah sangat jelas. Terkait berapa nilai anggaran yang disediakan, teros kuasa pengguna anggarannya dinas atau badan apa, landasan hukumnya apa, lalu anggaran yang dipakai ini berupa apa, hibah kah atau apa, karena mereka kan akui sendiri pelaksanaannya menggunakan APBD. Jadi kan ya harus ada kejelasan secara detail. Termasuk pengadaan barang dan jasanya kan juga harus melalui mekanisme Peraturan Pemerintah." Ungkapnya.
Ia mengaku memberikan deadline untuk segera melakukan pengaduan kepada KPK.
"Saya punya salinan Surat Keputusan Gubernurnya, mulai tahun 2019 sampai tahun 2020. Termasuk beberapa OPD yang beru terkonfirmasi, Insya Allah semua akan saya lampirkan. Karena saya juga merasa bahwa data saya sudah valid untuk dibuat pengaduan ke KPK, tunggu waktu yang tepat saja." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Permohonan informasi lanjutan terkait penyelenggaraan program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) periode 2020-2024 yang ditujukan kepada Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) selaku ketua, telah disposisi ke Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
Hal itu diketahui, usai media ini mengkonfirmasi kepada biro umum selaku penerima surat permohonan informasi lanjutan yang dikirim pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.
"Disposisi ke Bakesbangpol, dan masuk pada tanggal 16 Juni 2025 lalu." Yang ditulis pada tanda terima surat permohonan informasi lanjutan. Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, surat permohonan informasi terkait program OPOP yang diterima media ini selama 2 kali pengiriman yang pertama dijawab oleh Diskominfo Jatim selaku PPID Utama, yang kedua dijawab oleh Sekdaprov sendiri, namun surat yang ketiga dalam hal permohonan informasi lanjutan terdisposisikan ke Bakesbangpol.
"Padahal pertanyaannya juga dari surat yang sebelumnya, kedua ini kan berkaitan dengan informasi, kenapa kok ke Bakesbangpol? Ada apa ini." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD. Kamis (10/7/2025).
Namun ia juga mengaku, akan mengikuti petunjuk dari arahan disposisi surat tersebut.
"Besok (Jum'at 11/7/2025) rencana akan kita pertanyakan ke sana (Bakesbangpol), sekalian ingin tau korelasinya dimana." Pungkasnya. (tim)