Kepala Bappeda Dan Kepala BPKAD Jatim Diperiksa KPK Dalam Kaitan Kasus Dana Hibah

avatar Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- KPK memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin (MY).

Yasin dipanggil terkait korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022.

"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Budi menjelaskan Yasin diperiksa di Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum menjelaskan hal yang didalami pihak penyidik.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panoentoen.

Ia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/10/2025).

Belum diketahui apakah ia hadir atau tidak. Ia rencananya diperiksa di Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK telah menjerat 21 tersangka. Dari total 21 tersangka, ada sosok mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.

"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

Mantan Ketua DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini adalah Kusnadi (KUS).

Sementara Wakil Ketua DPRD Jatim yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI).

"Tersangka sebagai pihak penerima," jelas Asep.

Asep juga menjelaskan ada satu tersangka lainnya yang juga sebagai pihak penerima yakni Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta.

Sedangkan 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. (red)

Berita Terbaru