KPK Tetapkan Tersangka Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Dalam Kaitan OTT Bupati Sancoko

avatar Redaksi
TERSANGKA KPK - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. Yunus Mahatma ditetapkan KPK menjadi tersangka suap jabatan dan proyek
TERSANGKA KPK - Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma bersama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko beberapa waktu lalu. Yunus Mahatma ditetapkan KPK menjadi tersangka suap jabatan dan proyek

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebagai tersangka.

Yunus ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Ponorogo periode 2021–2030, Sugiri Sancoko (SUG), dalam tiga klaster perkara korupsi yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dugaan korupsi tersebut mencakup suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Yunus dan Sugiri, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto (SC).

Suap Pengamanan Jabatan

Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka ini bermula dari kegiatan OTT pada Jumat, 7 November 2025.

Kasus ini diawali dari laporan masyarakat dan temuan KPK bahwa pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD oleh Bupati Sugiri.

"Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari Yunus untuk mengamankan jabatannya, dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya:

Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan Yunus kepada Agus.

November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat Sugiri.

"Sehingga total uang yang telah diberikan YUM mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta," rinci Asep.

Penyerahan ketiga senilai Rp 500 juta pada 7 November 2025 inilah yang menjadi pemicu OTT.

Uang tunai tersebut diamankan Tim KPK sebagai barang bukti setelah Sugiri menagih uang kepada Yunus sehari sebelumnya.

Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi

Dalam pengembangan OTT, KPK juga menemukan dugaan suap lain yang melibatkan Yunus dan Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo.

Pada tahun 2024, terdapat proyek di RSUD senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto (SC), selaku rekanan swasta, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH (Singgih) selaku ADC Bupati dan ELW (Ely Widodo) selaku adik dari Bupati," ungkap Asep.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko.

Ia diduga menerima uang Rp 225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025, serta Rp 75 juta dari pihak swasta lain pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya, Yunus Mahatma dijerat dalam dua perkara.


Sebagai pemberi suap terkait pengurusan jabatan, Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara dalam perkara suap proyek, Yunus bersama-sama dengan Sugiri Sancoko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep. (rd/trib)

Berita Terbaru