Kaitan OTT Bupati Ponorogo, KPK Dalami Peran Sekda Agus Yang Menjabat Selama 13 Tahun

avatar Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono dalam kasus dugaan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Saat ini, baik Agus Pramono maupun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Diketahui, Agus sudah menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, artinya melebihi batas maksimal jabatan bupati, gubernur, Presiden sebanyak dua periode atau 10 tahun.

“Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam siaran pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Berdasarkan temuan sementara penyidik, Agus diketahui menerima uang senilai Rp 325 juta dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Uang ini diberikan Yunus untuk mengamankan posisinya yang hendak diganti oleh Sugiri Sancoko. (red)

Berita Terbaru