Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Debitur yang melapor ke OJK bantah jawaban dari BFI Finance yang diduga cacat prosedur atas penarikan unit kendaraan yang bukan menjadi objek jaminan hutang.
Dihubungi media ini, nasabah tersebut mengaku telah mendapatkan surat tanggapan dari BFI Finance yang dikirim melalui file pdf dari kontak157.ojk.go.id.
Surat tanggapan tersebut dikirimkan kepada redaksi media ini selaku pengawal persoalan kasus yang telah ia alami.
Menurut Heri selaku debitur mengatakan bahwa pada poin perpoin isi surat tanggapan dinilai tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Mereka (BFI Finance) memberikan tanggapan pengaduan saya telah mengacu pada surat perjanjian kontrak, sedangkan saya selaku debitur tidak diberikan salinan surat perjanjian yang menjadi acuan tersebut. Ini kan gak fair namanya." Ujarnya. Jum'at (02/01/2026).
Soal jaminan hutang, ia mengaku yang menjadi jaminan adalah surat BPKB, bukan unit kendaraan. "Tapi disebutkan bahwa Unit kendaraan yang dijaminkan, ini berarti pihak BFI mendapatkan 2 jaminan dong?, keduanya saya beranggapan secara gak langsung pihak BFI Finance membeli unit kendaraan saya jauh diharga pasar." Sesalnya.
Atas peristiwa yang dialami tersebut, ia mengaku merasa dirugikan yang berdampak pada ekonomi keluarganya. "Ya sejak unit kendaraan saya dibawa oleh kolektor BFI Finance, otomatis menghambat kerja saya, terutama dalam hal transportasi mencapai ratusan ribu per hari." Pungkasnya.
Sebelumnya, pihak BFI Finance cabang Ngagel melalui perwakilan yang didapati kontak bernama Tio, saat dikonfirmasi oleh media ini, hingga berita ini ditayangkan tak memberikan respon.
Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Finance BFI cabang Ngagel Surabaya dilaporkan ke OJK oleh warga Medokan Kampung karena diduga telah melakukan upaya manipulatif yang mengakibatkan kerugian materi dan inmateri nasabah atas penarikan unit motor yang diduga tak sesuai dengan prosedur.
Heri selaku suami dari debitur atasnama Indah K warga Medokan Kampung yang mengaku tidak terima atas perilaku pihak BFI Finance karena telah menarik unit motornya yang hanya masih telat pembayaran angsuran terhitung satu bulan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
"Pada Mei 2025 lalu, saya bersama istri menggadaikan BPKB ke BFI Finance cabang Waru, dan secara kontrak itu diangsur selama 1,5 tahun atau 18 bulan." Ujar Heri kepada media ini saat melakukan pengaduan di kantor OJK cabang Provinsi Jawa Timur Jl Gubernur Suryo no 28-30 Surabaya. Jum'at (05/12/2025).
Lanjut Heri. "Awalnya memang kami tidak ada kendala dalam melakukan pembayaran selama bulan Juli sampai September, namun dikarenakan ada kendala di pekerjaan saya pada bulan Oktober, sehingga saya belum bisa melakukan pembayaran angsuran pada bulan tersebut."
"Jatuh tempo pembayaran pada tanggal 4 setiap bulannya, lha pada tanggal 3 November 2025 kemarin, saat saya masih kerja, tiba-tiba saya mendapatkan laporan dari istri saya kalau unit motor saya Scoppy tahun 2023 yang BPKB nya menjadi jaminan, katanya ditarik sama pihak Kolektor BFI, yang anehnya lagi pihak kolektor menyuruh istri saya untuk menandatangani sebuah surat mengingat memang nama sebagai debitur istri saya, kata kolektor tersebut adalah surat untuk pengambilan barang di kantor BFI Finance cabang Ngagel Surabaya, namun saat saya cek ternyata surat untuk berita acara serah terima motor ini jelas pihak BFI melalui kolektor tersebut telah melakukan dugaan manipulatif kepada kami selaku konsumen." Keluh Heri.
Masih Heri, ia juga mengaku setelah kejadian tersebut, pada tanggal 8 November 2025 telah mendapatkan surat dari pihak BFI Finance yang perihalnya adalah konfirmasi pelunasan dan penjualan barang. "Setelah mendapatkan surat tersebut, kami langsung syok dan berupaya untuk mencari dana untuk melakukan pembayaran angsuran, sehingga pada hari Jum'at tanggal 21 November 2025 setelah saya dapat uang, saya pun mendatangi kantor BFI Finance cabang Ngagel sesuai dengan Arahan dari pihak kolektor dan ditemui sama petugas yang bernama Pak Tio dan mengaku sebagai kepala kantor cabang BFI Finance cabang Ngagel tersebut, namun katanya tetap harus melunasi keseluruhan hutang jika ingin unit motor saya dikembalikan, ini jelas saya tidak sanggup karena kan saya pinjamnya berdasarkan kontraknya mengangsur." Ungkapnya.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, ia mengaku sempat gelisah hingga akhirnya mencoba untuk mencari pinjaman ke Bank Himbara yang tujuannya untuk melunasi pembayaran tersebut. "Namun oleh petugas BANK ditolak, karena masih ada tunggakan di BFI Finance." Akunya.
Karena mengalami peristiwa tersebut, ia memutuskan telah membuat pengaduan kepada OJK cabang Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan solusi dan meminta pihak OJK untuk melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ini jalan terakhir saya, saya juga bingung harus kemana lagi untuk mengadukan persoalan saya ini." Pungkasnya.
Sementara itu, pihak OJK melalui petugas pelayanan dalam hal menerima pengaduan masyarakat, kepada media ini mengatakan bahwa apa yang telah menjadi keluhan akan segera diteruskan kepada pimpinan. "Karena sudah ada berupa surat, bisa dikirim ke bagian penerima surat, nanti segera di proses." Ujarnya. (Ag)
Editor : Redaksi