Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tagihan pembayaran rekening air PDAM mengalami kenaikan pada sewa meter yang diduga tanpa adanya sosialisasi dari pihak PDAM Surabaya.
Hal ini, diketahui saat salahsatu pelanggan hendak melakukan pembayaran melalui sistem online pada periode awal tahun 2026 ini. "Pembayaran bulan ini tagihan pemakaian bulan Desember 2025 kemarin, ternyata ada kenaikan senilai tiga ribu rupiah dari sewa meter." Ujar sumber media ini. Jum'at (2/1/2026).
Dikatakannya, ia mengaku membandingkan pada tagihan pada periode bulan lalu serta tetangga kanan kiri, yang ternyata sama mengalami kenaikan. "Saya kira cuman saya saja, ternyata sama semua, naik di sewa meternya." Ungkapnya.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya mengedepankan pelayanan, terutama masuk pada Undang-Undang no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terutama pada Pasal 25 yang berbunyi Penyelenggara dan Pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik.
Atas hal tersebut, media ini akan segera melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PDAM Surabaya perihal kenaikan tersebut, apa betul belum atau tidak adanya sosialisasi atas kenaikan yang dirasa memberatkan masyarakat tersebut. (tim)
Editor : Redaksi