Sidang Sengketa Informasi Atas Dugaan Rumdin Kadisperindag Jatim Disewakan Ditunda, BPKAD Dianggap Kurang Profesional

avatar Redaksi
Suasana sidang Sengketa informasi antara MRD melawan BPKAD Jatim atas dugaan Rumdin Kadisperindag Jatim yang disewakan untuk usaha penyetan di ruangan sidang KI Jatim. Rabu (7/1/2026)
Suasana sidang Sengketa informasi antara MRD melawan BPKAD Jatim atas dugaan Rumdin Kadisperindag Jatim yang disewakan untuk usaha penyetan di ruangan sidang KI Jatim. Rabu (7/1/2026)

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Sidang sengketa informasi antara media rakyat demokrasi (MRD) selaku pemohon melawan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) selaku termohon terkait perkara rumah negara yang menjadi rumah kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) yang diduga disewakan untuk usaha warung penyetan, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu 07 Januari 2026 oleh majelis diputuskan untuk ditunda.

Pasalnya, BPKAD Jatim selaku pihak termohon tidak memberikan surat kuasa khusus kepada pihak yang diutus untuk mewakili dalam sidang awal di kantor Komisi Informasi Jatim. Hal ini membuat pihak MRD selaku pemohon merasa kecewa dan menganggap pihak BPKAD Jatim tidak serius dalam menanggapi persoalan masyarakat yang masuk dalam kewenangannya.

Achmad Anugrah direktur PT MRD yang hadir juga selaku prinsipal mengatakan bahwa pihak BPKAD Jatim dianggap tidak profesional dan terkesan kurang perhatian atas timbulnya persoalan yang menjadi polemik di masyarakat dimana persoalan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kalau saya lihat dari yang diutus (BPKAD), mereka terkesan menyepelekan persoalan dan merasa dalam satu naungan pemerintah provinsi, jadi menganggap sidang yang seharusnya serius ini terkesan tidak penting, padahal secara substansi persoalan yang dimohonkan ini sangat berat, karena mengarah pada ranah dugaan tindak pidana korupsi." Ujar yang akrab dipanggil Mas Garad ini usai sidang di kantor Komisi Informasi Jatim. Rabu (7/1/2026).

Masih Garad. "Seharusnya, pihak BPKAD tidak menyepelekan, dan mengutus pihak yang benar-benar profesional, untungnya tadi pihak Majelis dari KI memberikan ketegasan, ya mudah-mudahan pihak mereka (BPKAD) bisa lebih profesional lagi dalam menangani perkara yang masuk dalam kewenangannya." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) diadukan ke Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) atas sengketa informasi oleh PT Media Rakyat Demokrasi yang menaungi media rakyat demokrasi (MRD).

Selaku pemohon, Achmad Anugrah Direktur PT Media Rakyat Demokrasi telah mengirimkan berkas permohonan untuk penyeleseian sengketa informasi, karena surat permohonan informasi rumah negara jadi rumah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) yang diduga telah disewakan sebagai usaha kuliner warung penyetan. 

"Dua kali beserta surat keberatan tak kunjung dijawab, jadi kita mohonkan aja sidang sengketa informasi ke KI Jatim." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad di kantor KI Jatim jl Bandilan no 4 Waru Sidoarjo. Rabu (06/08/2025).

Berdasarkan penuturannya, berkas yang disampaikan dinyatakan lengkap. "Hanya perlu di soft copy 4 rangkap saja, tapi Alhamdulillah sudah ada tanda terimanya." Pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.

"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025).

Mendapati informasi tersebut, media ini telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim.

Namun hingga 2 kali dilayangkan tak terjawab sehingga hal tersebut dimohonkan sengketa ke Komisi Informasi Jatim. (red)

Berita Terbaru