Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sidang ajudikasi dan non litigasi terkait sengketa informasi atas keberadaan rumah negara yang diduga disewakan untuk usaha kuliner penyetan antara MRD selaku pemohon dan BPKAD Jatim selaku termohon yang telah tiga kali dilaksanakan masih belum mendapatkan titik temu meski telah dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak.
Belum tercapainya kesepakatan hingga mediasi berujung deadlock tersebut dikarenakan pihak termohon yang diwakili oleh Biro hukum Pemprov beserta bidang lain dari BPKAD sendiri diakui termohon terkesan berbelit dan tertutup terkait informasi yang dimohonkan.
"Saya melihatnya masih banyak yang ditutupi dan terkesan belum sepenuhnya terbuka, dan kalau menurut pandangan saya lagi, pihak termohon hanya menyampaikan secara lisan dan itupun normatif saja, tidak masuk keranah substantif dengan apa yang telah menjadi pokok materi yang saya mohonkan." Ujar Achmad Anugrah selaku pemohon mewakili MRD usai sidang di kantor Komisi Informasi Jl Bandilan no 4 Waru Sidoarjo. Kamis (5/2/2026).

Ia juga menyinggung terkait pengakuan pihak BPKAD Jatim yang katanya telah memberikan surat jawaban pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, namun dipertanyakan buktinya mereka tidak dapat menunjukkan.
"Katanya sudah dikirim (surat balasan), tapi saya minta buktinya tidak ada, malah menjelaskan kalau mereka (BPKAD) telah memberikan jawaban secara lisan, ya pastinya saya tidak bisa menerima, kan saya ini berkirim melalui surat resmi, ya harus dijawab secara tertulis." Ungkap yang akrab dipanggil Mas Garad tersebut.
Mediasi dianggap gagal sehingga nantinya akan dijadwalkan kembali sidang lanjutan berikutnya. "Tadi saya sempat dengar, kemungkinan 2 Minggu ada sidang lagi." Pungkasnya. (Bersambung)
Editor : Redaksi