Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim melalui Direktur Utama Irwan Eka Wijaya Arsyad dalam pemberitaan mengatakan bahwa mereka telah mencatatkan performa gemilang pada tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar Rp 27,86 miliar.
Hal itu seperti yang telah disampaikan dalam RUPS Tahunan di Hotel Wyndham, Surabaya (10/2/2026), Direktur Utama Bank UMKM Jatim, Irwan Eka Wijaya Arsyad, mengungkapkan bahwa total aset perusahaan juga meningkat tajam sebesar 14,93% menjadi Rp3,95 triliun.
Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 36,23% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekspansif ini menjadi modal kuat bagi bank milik Pemprov Jatim tersebut untuk menatap tahun 2026 dengan target yang lebih optimis.
Dalam penyampaiannya, Bank UMKM Jatim terus memperkuat mandatnya dalam mendukung ekonomi kerakyatan melalui visi Nawa Bhakti Satya. Hingga akhir 2025, penyaluran kredit mencapai Rp3,32 triliun, di mana mayoritas atau 93,65% dialokasikan ke sektor produktif seperti perdagangan, pertanian, dan peternakan.
Kualitas kredit juga menunjukkan perbaikan yang drastis. Rasio Non-Performing Loan (NPL) berhasil ditekan dari 9,94% di tahun 2024 menjadi 7,54% di tahun 2025. “Kami menargetkan penurunan NPL hingga menyentuh angka 5% pada tahun 2026,” Pungkas Irwan.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa apa yang disampaikan oleh Irwan selaku Direktur Utama BANK UMKM tersebut berbanding terbalik dengan keadaan internal bank plat merah milik Jatim tersebut.
"Laba meroket? Yang benar itu kantor mbeledos." Ujar salah satu sumber yang tak ingin namanya dimuat kepada media ini melalui jejaring WhatsApp. Selasa malam (10/2/2026).
Masih sumber yang sama. "Laba dari CKPN perubahan akuntansi, Bobroknya disembunyikan." Pungkasnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebagimana dengan informasi tersebut, media ini akan melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT BANK BPR Jatim (Perseroda) atau BANK UMKM guna mendapatkan kebenaran informasi supaya tidak menjadi simpang siur atas dugaan pemberian informasi palsu atau kebohongan publik yang telah disampaikan oleh Direktur Utama tersebut yang terkesan menimbulkan dugaan untuk menutupi suatu kebobrokan sistem di salah satu BUMD Provinsi Jatim tersebut.
Apa itu CKPN?
Dirangkum dari berbagai sumber melalui kecerdasan buatan AI menjelaskan bahwa CKPN adalah singkatan dari Cadangan Kerugian Penurunan Nilai. Dalam dunia perbankan, CKPN adalah dana yang disisihkan oleh lembaga keuangan untuk menutupi kerugian akibat penurunan nilai aset finansial seperti kredit, surat berharga, atau investasi.
CKPN diatur oleh OJK dan berdasarkan standar akuntansi seperti PSAK 71 yang mengadopsi IFRS 9, menggunakan metode Expected Credit Loss (ECL) berbasis forward-looking yang memperhitungkan proyeksi ekonomi masa depan. Pembentukan CKPN berpengaruh terhadap laporan keuangan, profil risiko, dan tingkat kesehatan bank.
Berikut Cara Perhitungan CKPN
Berdasarkan PSAK 71 (IFRS 9), perhitungan menggunakan Expected Credit Loss (ECL) yang dibagi menjadi 3 tahap:
1. ECL Tahap 1: Cadangan untuk aset yang risikonya belum meningkat secara signifikan, dihitung berdasarkan kerugian yang diharapkan dalam 12 bulan ke depan.
2. ECL Tahap 2: Cadangan untuk aset yang risikonya meningkat secara signifikan, dihitung berdasarkan kerugian yang diharapkan selama seluruh umur ekonomi aset.
3. ECL Tahap 3: Cadangan untuk aset yang sudah mengalami penurunan nilai atau macet, juga dihitung berdasarkan kerugian selama seluruh umur ekonomi.
Faktor yang diperhitungkan meliputi kondisi kredit peminjam, sejarah pembayaran, proyeksi pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan sektor usaha yang terkait. (Bersambung)
Editor : Redaksi