Sidang Sengketa Informasi Dugaan Penyewaan Rumdin Kadisperindag Jatim Masuk Tahap Pembuktian

avatar Redaksi
Sidang ajudikasi non litigasi atas penyewaan rumdin Kadisperindag Jatim antara MRD selaku pemohon dan BPKAD selaku termohon
Sidang ajudikasi non litigasi atas penyewaan rumdin Kadisperindag Jatim antara MRD selaku pemohon dan BPKAD selaku termohon

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sidang sengketa informasi atas rumah negara milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur yang disewakan untuk usaha kuliner penyetan dan dimohonkan oleh MRD melawan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) selaku termohon ke Komisi Informasi, kini memasuki tahap pembuktian

Hal itu diketahui dengan adanya surat undangan panggilan sidang yang diterima oleh melalui email redaksi, dimana jadwal sidang ajudikasi non litigasi akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 dengan agenda pembuktian yang bertempat di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jalan Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo.

Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD (prinsipal) mengatakan harapannya agenda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan jadwal. "Harapan saya, semua bisa terbuka secara jelas dan transparan, aturannya seperti apa, berapa nilai sewanya, dan apa sudah masuk ke kas daerah atau tidak, pokoknya saya minta sedetail-detailnya, karena ini mewakili aspirasi masyarakat." Ujarnya dalam rangkaian persiapan giat sosial Ramadan. Jum'at (27/2/2026).

Masih yang akrab dipanggil bang Garad ini. "Apa yang saya mohonkan ini ibaratnya sebagai pintu masuk, karena dalam beberapa temuan sesuai hasil investigasi, ternyata bukan cuman milik Kadisperindag saja, ada dari Kadis dari OPD lain yang diduga juga sama disewakan, ini yang membuat saya yakin ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah yang seharusnya dipergunakan secara bijak sesuai dengan aturan." Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sidang ajudikasi non litigasi terkait sengketa informasi atas keberadaan rumah negara yang diduga disewakan untuk usaha kuliner penyetan antara MRD selaku pemohon dan BPKAD Jatim selaku termohon yang telah tiga kali dilaksanakan masih belum mendapatkan titik temu meski telah dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak.

Belum tercapainya kesepakatan hingga mediasi berujung deadlock tersebut dikarenakan pihak termohon yang diwakili oleh Biro hukum Pemprov beserta bidang lain dari BPKAD sendiri diakui termohon terkesan berbelit dan tertutup terkait informasi yang dimohonkan. 

"Saya melihatnya masih banyak yang ditutupi dan terkesan belum sepenuhnya terbuka, dan kalau menurut pandangan saya lagi, pihak termohon hanya menyampaikan secara lisan dan itupun normatif saja, tidak masuk keranah substantif dengan apa yang telah menjadi pokok materi yang saya mohonkan." Ujar Achmad Anugrah selaku pemohon mewakili MRD usai sidang di kantor Komisi Informasi Jl Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo. Kamis (5/2/2026).

Ia juga menyinggung terkait pengakuan pihak BPKAD Jatim yang katanya telah memberikan surat jawaban pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu, namun dipertanyakan buktinya mereka tidak dapat menunjukkan. "Katanya sudah dikirim (surat balasan), tapi saya minta buktinya tidak ada, malah menjelaskan kalau mereka (BPKAD) telah memberikan jawaban secara lisan, ya pastinya saya tidak bisa menerima, kan saya ini berkirim melalui surat resmi, ya harus dijawab secara tertulis." Ungkap yang akrab dipanggil Mas Garad tersebut.

Mediasi dianggap gagal sehingga nantinya akan dijadwalkan kembali sidang lanjutan berikutnya. "Tadi saya sempat dengar, kemungkinan 2 Minggu ada sidang lagi." Pungkasnya. (Bersambung)

Berita Terbaru