Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sidang ajudikasi non litigasi terkait sengketa informasi antara PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) atas dugaan penyewaan rumah negara yang diperuntukkan sebagai usaha kuliner warung penyetan, memasuki tahap pembuktian. Selasa (3/3/2026).
Sidang yang sempat berjalan alot tersebut, dikarenakan belum adanya kesepakatan saat mediasi, oleh Komisioner akan segera memasuki putusan, dan masih menerima berkas bukti dari kedua belah pihak sebagai dasar pemutusan perkara.

Dalam sidang, pihak BPKAD Jatim mengakui memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun juga telah mengakui telah mengabaikan surat konfirmasi dari Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang dikirimkan secara tertulis. Hal ini yang mungkin menjadi pertimbangan hakim majelis sebagai dasar poin yang dimohonkan dalam sidang informasi.
"Mereka mengakui semuanya, kalau mereka abai terhadap surat permohonan informasi, ini kalau bagi saya, merusak citra pelayan publik yang ber integritas, saya mbayanginya kalau masyarakat awam bagaimana ya?." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad pimpinan MRD diluar lokasi sidang. Selasa (3/3/2026).
Kedepan, ia mengakui akan segera mengirimkan bukti-bukti sesuai yang dipertanyakan kepada termohon. "Mudah-mudahan, putusannya nanti sesuai dengan harapan saya selaku pemohon." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang sengketa informasi atas rumah negara milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur yang disewakan untuk usaha kuliner penyetan dan dimohonkan oleh MRD melawan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) selaku termohon ke Komisi Informasi, kini memasuki tahap pembuktian
Hal itu diketahui dengan adanya surat undangan panggilan sidang yang diterima oleh melalui email redaksi, dimana jadwal sidang ajudikasi non litigasi akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 dengan agenda pembuktian yang bertempat di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jalan Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo.
Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD (prinsipal) mengatakan harapannya agenda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan jadwal. "Harapan saya, semua bisa terbuka secara jelas dan transparan, aturannya seperti apa, berapa nilai sewanya, dan apa sudah masuk ke kas daerah atau tidak, pokoknya saya minta sedetail-detailnya, karena ini mewakili aspirasi masyarakat." Ujarnya dalam rangkaian persiapan giat sosial Ramadan. Jum'at (27/2/2026).
Masih yang akrab dipanggil bang Garad ini. "Apa yang saya mohonkan ini ibaratnya sebagai pintu masuk, karena dalam beberapa temuan sesuai hasil investigasi, ternyata bukan cuman milik Kadisperindag saja, ada dari Kadis dari OPD lain yang diduga juga sama disewakan, ini yang membuat saya yakin ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset daerah yang seharusnya dipergunakan secara bijak sesuai dengan aturan." Pungkasnya. (tim/bersambung)
Editor : Redaksi