Gegara Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut, Garad : Kita Mau Lapor Ke KPK Jadi Berfikir Dua Kali

avatar Redaksi
Achmad Garad pimpinan MRD Grup
Achmad Garad pimpinan MRD Grup

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tahanan rumah atas tersangka dugaan korupsi kuota Haji eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dinilai mencederai kepercayaan rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Achmad Garad aktifis Jawa Timur yang juga selaku pimpinan Media Rakyat Demokrasi Grup (MRD Grup). "Miris, dan jelas ini membuat kami ogah untuk melaporkan kasus korupsi ke KPK." Ujarnya saat bersilaturahmi bersama media dan LSM. Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, atas peristiwa tersebut, ia berfikir dua kali jika akan melaporkan kasus dugaan korupsi ke lembaga anti rasuah tersebut, mengingat ada beberapa temuannya di lingkungan Pemprov Jatim yang diduga kuat mengarah ke dugaan tindak korupsi uang rakyat.

"Ada rencana, usai Idul Fitri kita mau melaporkan dugaan Tipikor dilingkungan Pemprov Jatim, tapi kalau melihat situasi saat ini, kita jadi berfikir dua kali." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hari raya Idul Fitri 2026. 

Kabar itu diungkap istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak Lebaran di rumah tahanan negara.

Silvia diketahui menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026,  yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu dan menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ungkapnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan eks Menag Yaqut -- tersangka korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," ujarnya

Yaqut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar. (rd/vv/ant)

Berita Terbaru