Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional Pejabat Pemprov Jatim Dinilai Tak Sejalan Dalam Rangka Penekanan Penggunaan BBM

avatar Redaksi
Ilustrasi mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait pengadaan sewa kendaraan operasional dinas untuk pejabat di lingkungan Pemprov Jatim melalui Biro Umum Setdaprov yang telah menganggarkan senilai Rp7.137.312.000 yang dipergunakan pada bulan Januari hingga Desember 2026, dimana nilai anggaran tersebut sama dengan pada tahun 2025 telah menjadi sorotan publik dan kini telah dikonfirmasi secara resmi oleh media ini.

Yang menjadi sorotan, saat adanya efisiensi anggaran hingga penerapan WFH melalui surat edaran Gubernur Jatim dengan nomor 800/1141/204/2026 tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN, yang menerapkan WFH pada setiap hari Rabu mulai tanggal 30 bulan Maret hingga 1 Juni 2026. Angka tersebut dinilai tak berubah meski terjadi efisiensi anggaran.

Terkait hal tersebut, MRD mempertanyakan kepada Kepala Biro Umum Setdaprov yang antaralain :

1. Penerapan WFH dilaksanakan guna menekan penggunaan BBM, apakah tidak ada pengurangan anggaran terkait biaya sewa mengingat jika dikalkulasi terdapat selisih anggaran jika di estimasi pengurangan selama 12-14 hari kendaraan tersebut tidak dipergunakan.

2. Bagaimanakah sistem atau mekanisme pengadaan sewa kendaraan yang dimaksud, mohon diklarifikasi secara rinci dan utuh sebagai bentuk penyampaian kepada masyarakat.

3. Berkenaan dengan beberapa pengadaan yang pelaksanaanya selama setahun, mohon pihak Biro Umum Setdaprov Jatim memberikan klarifikasi secara utuh dan transparan sebagai bentuk upaya penekanan anggaran atau efisiensi yang saat ini sedang dilaksanakan.

Konfirmasi tersebut dikirim secara surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim tertanggal 21 April 2026.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam satu pekan.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa 31 Maret 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penghematan energi, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.

Sebelum diterapkan, pemerintah telah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan WFH tersebut.

Sebelum ada keputusan dari Kementerian Perekonomian, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026. (red/bersambung)

Berita Terbaru