Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Wirastya, pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin, 27 April 2026.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar.
Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya menuturkan sebelum melakukan penahanan, Wirastya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebelum dilakukan penahanan, saudara WA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidsus pada Kejari Surabaya," tutur Putu Arya dalam keterangan resminya kepada awak media, pada Selasa, 28 April 2026 lalu.
Lebih lanjut Putu mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka yakni menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan memanfaatkan nama orang lain.
"Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan serta satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Wirastya dijerat dengan pasal dalam undang-undang pemeberantasan tindak pidana korupsi.
"Tersangka WA disangkakan menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Putu.
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kita tahan untuk penyidikan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," tandas Putu.
Perkara ini disebut juga berkaitan dengan laporan dari pihak internal BRi. Informasi awal diketahui muncul setelah adanya audit internal yang kemudian diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, Putu menyampaikan tidak bisa menyebutkan identitas pelapor. Sebab, sesuai prosedur masih dirahasiakan.
Pihak penyidik menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal yang kemudian berkembang menjadi proses hukum.
Pencatatan dan pendalaman kasus disebut telah dimulai sejak 9 Januari. Sejak saat itu, penyidik terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya guna memperjelas dugaan peristiwa yang terjadi.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum menutup kemungkinan adanya penambahan saksi maupun alat bukti baru. (rd/mm)
Editor : Redaksi