Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Kinerja Komisi Informasi Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, putusan sidang sengketa informasi terkait dugaan penyewaan rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disebut sebagai rumah jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim hingga kini belum juga diumumkan, meski perkara telah beberapa kali disidangkan.
Sengketa informasi yang diajukan PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) terhadap Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) itu diketahui sudah memasuki tahap akhir setelah melalui sedikitnya empat kali sidang ajudikasi non litigasi. Namun anehnya, hingga pertengahan Mei 2026, MRD selaku prinsipal belum juga mendapat kepastian kapan putusan disidangkan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan KI Jatim dalam menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi publik. Terlebih perkara yang disengketakan menyangkut dugaan pemanfaatan aset negara yang disebut digunakan untuk kepentingan usaha kuliner.

Lambannya proses pengambilan keputusan bahkan memicu reaksi dari pihak pemohon dan sejumlah awak media. Mereka menilai proses yang terlalu berlarut tanpa kepastian justru mencederai semangat transparansi yang selama ini digaungkan lembaga penyelesaian sengketa informasi tersebut.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, Achmad Garad selaku pimpinan MRD bersama sejumlah jurnalis akhirnya mendatangi langsung kantor Komisi Informasi Jawa Timur pada Senin (11/5/2026). Kedatangannya untuk mempertanyakan alasan molornya hasil putusan yang hingga kini belum diterima.
"Sudah terlalu lama, usai 4 kali sidang, saya belum mendapatkan putusan, hingga saat ini kami datangi kantor KI Jatim." Ujarnya kepada awak media yang turut mengawal persoalan tersebut. Senin (11/5/2026).
Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan mengingat hasil putusan ini dinilai sangat penting karena sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan tempat.
"Terkait penyewaan rumah dinas untuk usaha kuliner ini patut dipertanyakan, karena saya yakin banyak masyarakat yang kurang paham bagaimana mekanisme untuk proses sewanya, apalagi yang saya dengar ada pembayaran uang sewa secara tunai, ini patut jadi perhatian bersama, apa memang semudah itu?." Ungkapnya.
Terkait hal itu, ia juga menyoroti kinerja KI Jatim, yang dinilai lamban. "Sudah berbulan-bulan menunggu, kini tinggal menunggu hasil putusan saja harus didatangi. Ada apa ini." Pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, ia bersama awak media yang mengawal diterima oleh Dinda C Putri selaku panitera KI Jatim. Namun jawaban yang diberikan dinilai masih normatif dan belum memberikan kepastian konkret terkait hasil sengketa yang telah berulang kali disidangkan itu.
“Mohon maaf ya pak, kami belum bisa memberikan jawaban langsung, sebab masih akan dirapatkan oleh majelis. Kemungkinan hari Rabu atau Kamis pekan ini kita kirimkan surat undangan untuk sidang putusan. Insya Allah akan kami gelar sidangnya minggu depan dan untuk pemberitahuan serta berita acaranya akan kami kirim melalui email dan hard copy bisa dikirim ke alamat bapak,” ujar Dinda saat ditemui di kantor KI Jatim.
Pernyataan tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai lambannya proses penyelesaian perkara di KI Jatim. Sebab, sidang telah berlangsung berulang kali dan seluruh tahapan pembuktian disebut sudah dijalankan.
Sebelumnya, dalam persidangan, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur diketahui mengakui memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun di sisi lain, mereka juga disebut mengakui tidak memberikan tanggapan terhadap surat permohonan informasi yang diajukan pihak pemohon secara tertulis.
Fakta itu menjadi salah satu poin penting dalam sengketa informasi tersebut. Karena itu, keterlambatan putusan dari KI Jatim kini memunculkan persepsi negatif di tengah publik, terlebih perkara yang disengketakan berkaitan langsung dengan dugaan pengelolaan aset negara yang semestinya terbuka dan dapat diakses masyarakat.
(red)
Editor : Redaksi