Terkait Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas Pemprov Jatim Yang Diduga Ada Selisih, Akan Segera Di Laporkan Ke Kejaksaan

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pengadaan sewa kendaraan oprasional dinas melalui biro umum Setdaprov Jatim yang nilainya mencapai 7 miliar lebih yang disorot karena adanya pengurangan penggunaan BBM, hingga saat ini belum mendapatkan klarifikasi secara utuh oleh Kabiro Umum Yanuar Rachmadi.

Hingga dipertanyakan melalui persuratan, pihak Biro Umum terkesan saling lempar tanggung jawab.

"Kata resepsionis sudah disampaikan ke Sespri dengan panggilan jul, dia bilang masih ditelaah oleh pimpinan, dan saya akan dihubungi, cuman tidak tau sampai kapan." Ujar Achmad Garad di kantor Setdaprov Jatim bagian Biro Umum. Selasa (19/5/2026).

Pengadaan kendaraan untuk operasional pejabat ini disorot mengingat adanya intruksi WFH oleh Gubernur Jawa Timur.

"Jika dihitung dan dikurangi waktu WFH, ditaksir sekitar lima ratus jutaan, bahkan bisa lebih." Ungkapnya.

Kedepan, rencananya perihal tersebut, Garad akan segera menyampaikan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Deadline saya Minggu ini sudah ada klarifikasi dari pihak Biro Umum." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait pengadaan sewa kendaraan operasional dinas untuk pejabat di lingkungan Pemprov Jatim melalui Biro Umum Setdaprov yang telah menganggarkan senilai Rp7.137.312.000 yang dipergunakan pada bulan Januari hingga Desember 2026, dimana nilai anggaran tersebut sama dengan pada tahun 2025 telah menjadi sorotan publik dan kini telah dikonfirmasi secara resmi oleh media ini.

Yang menjadi sorotan, saat adanya efisiensi anggaran hingga penerapan WFH melalui surat edaran Gubernur Jatim dengan nomor 800/1141/204/2026 tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN, yang menerapkan WFH pada setiap hari Rabu mulai tanggal 30 bulan Maret hingga 1 Juni 2026. Angka tersebut dinilai tak berubah meski terjadi efisiensi anggaran.

Terkait hal tersebut, MRD mempertanyakan kepada Kepala Biro Umum Setdaprov yang antaralain :

1. Penerapan WFH dilaksanakan guna menekan penggunaan BBM, apakah tidak ada pengurangan anggaran terkait biaya sewa mengingat jika dikalkulasi terdapat selisih anggaran jika di estimasi pengurangan selama 12-14 hari kendaraan tersebut tidak dipergunakan.

2. Bagaimanakah sistem atau mekanisme pengadaan sewa kendaraan yang dimaksud, mohon diklarifikasi secara rinci dan utuh sebagai bentuk penyampaian kepada masyarakat.

3. Berkenaan dengan beberapa pengadaan yang pelaksanaanya selama setahun, mohon pihak Biro Umum Setdaprov Jatim memberikan klarifikasi secara utuh dan transparan sebagai bentuk upaya penekanan anggaran atau efisiensi yang saat ini sedang dilaksanakan.

Konfirmasi tersebut dikirim secara surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim tertanggal 21 April 2026. (red)

Berita Terbaru