KI Jatim Kabulkan Permohonan MRD

Hasil Putusan Sidang Informasi Terkait Keberadaan Rumdin Kadisperindag Jatim Jadi Usaha Penyetan

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sengketa Informasi terkait keberadaan rumah negara yang menjadi rumah dinas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur yang dijadikan untuk usaha kuliner penyetan, antara Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jatim) memasuki tahap akhir (putusan). Selasa 26 Mei 2026.

Sidang putusan yang dihadiri oleh kedua belah pihak antara pemohon dan termohon tersebut dilakukan secara khidmat, tanpa menuai intrupsi.

Dalam pembacaan putusan, yang dibacakan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Jatim, telah mengabulkan sebagian yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Media Rakyat Demokrasi.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut, majelis berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon penyelesaian sengketa informasi Publik."

Lanjut komisioner, "Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini Media Rakyat Demokrasi."

"Memerintahkan Termohon untuk memberikan Informasi Publik kepada Pemohon sekurang-kurangnya berisi dasar hukum pemanfaatan aset, Surat Keputusan terkait penggunaan aset, jangka waktu sewa, besaran nilai sewa, mekanisme pembayaran sewa, serta informasi lain yang berkaitan dengan pemanfaatan aset dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)." Bunyi sebagian amar putusan yang dibacakan oleh Yunus Mansur Yasin selaku ketua Majelis.

Diketahui, 3 majelis yang hadir dalam bacaan putusan antaralain Yunus Mansur SPd, Edi Purwanto S.Psi, M.Si dan Elis Yusniyawati S.Sos, MI.Kom serta panitera Dinda Chomariah Putri S.H

Menanggapi putusan tersebut, Achmad Anugrah selaku pimpinan MRD mengaku puas.

"Alhamdulillah, yang dikabulkan sesuai dengan substansi yang kami harapkan. Kita akan kaji lagi untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk sebagian yang belum dikabulkan, karena bukan wewenang mereka (KI) untuk memutuskan hal itu, saya memaklumi." Ujar yang akrab dipanggil bang Garad usai pembacaan putusan di Kantor Komisi Informasi Jatim jalan Bandilan no 2-4 Sidoarjo. Selasa (26/5/2026).

Diberitakan sebelumnya, terkait keberadaan rumah negara yang diperuntukkan oleh pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Timur, yang diduga disewakan sebagai tempat usaha kuliner atau warung makan penyetan di area Ketintang Baru Surabaya tersebut, telah dipertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.

Diduga, rumah negara yang seharusnya menjadi fasilitas untuk pejabat negara yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Kadisperindag Jatim) menurut dari sumber dilapangan telah di sewakan kepada pengusaha Kuliner dengan harga Rp250 juta selama 5 tahun.

"Setau saya, per tahun sewa Rp50juta per tahun, dan itu selama 5tahun." Ujar narasumber kepada media ini yang namanya tidak mau dikaitkan. Senin lalu (21/4/2025).

Mendapati informasi tersebut, media ini telah mengirimkan surat permohonan informasi secara detail keberadaan rumah negara tersebut kepada BPKAD Jatim. Namun hingga 2 kali dilayangkan tak terjawab sehingga hal tersebut dimohonkan sengketa ke Komisi Informasi Jatim. (red)

 

Berita Terbaru