Laporan Dugaan Mal Administrasi Lurah Sidotopo Wetan, Inspektorat Surabaya Janji Tindaklanjuti Pada Pekan Ini

avatar Redaksi
LSM GARAD Indonesia melaporkan Lurah Sidotopo Wetan Kecamatan Inspektorat Surabaya, atas dugaan mal administrasi penerbitan surat keterangan tanah warga Dukuh Bulak Banteng.
LSM GARAD Indonesia melaporkan Lurah Sidotopo Wetan Kecamatan Inspektorat Surabaya, atas dugaan mal administrasi penerbitan surat keterangan tanah warga Dukuh Bulak Banteng.

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARAD Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan kelalaian jabatan yang dilakukan oleh Lurah Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya terkait penerbitan dan penolakan surat keterangan hak atas tanah yang telah dikelola warga secara turun-temurun puluhan tahun. Laporan resmi diserahkan pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pihak Inspektorat Kota Surabaya melalui Asisten Inspektur, Tatang, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut pada minggu ini. Hal itu disampaikan saat awak media meminta konfirmasi perkembangan penanganan laporan yang telah diserahkan secara resmi.

“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu ini,” ujar Tatang singkat saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Sementara itu, terkait dugaan maladministrasi yang dilaporkan, pihak Lurah Sidotopo Wetan saat dikonfirmasi beberapa waktu sebelumnya oleh awak media hanya menyatakan mempersilahkan proses hukum atau pengawasan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan yang diserahkan LSM GARAD dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sah, antara lain bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama almarhum pemilik tanah, surat pernyataan dukungan warga tetangga kanan-kiri yang dilengkapi identitas diri, serta bukti pembayaran rekening air dan listrik atas nama ahli waris.

Dalam laporannya, GARAD menyoroti dugaan kelalaian dan ketidakkonsistenan pejabat kelurahan dalam menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah di area Jalan Dukuh Bulak Banteng Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya yang selayaknya patut dipertimbangkan untuk diterbitkan oleh pihak Lurah, namun justru disarankan untuk menggugat ke pengadilan serta melimpahkan kepada Pemkot Surabaya yang dinilai semakin rumit.

Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia yang juga pelapor, telah menyambut baik komitmen Inspektorat Surabaya untuk segera memeriksa perkara ini.

“Kami berharap pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Warga sudah puluhan tahun mengelola tanah tersebut dengan baik dan taat membayar pajak, seharusnya pelayanan administrasi justru memudahkan, bukan menyulitkan apalagi mempersulit akses keadilan,” tegasnya.

Pihaknya berharap hasil pemeriksaan Inspektorat dapat segera diketahui publik dan menjadi teguran agar pelayanan publik di tingkat kelurahan benar-benar berpihak pada kepentingan warga yang taat aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak Kelurahan Sidotopo Wetan terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat Surabaya. (tim)

Berita Terbaru