BEM UI Nilai, Putusan MK Soal MBG Dipisahkan Dari Dana Pendidikan Mulai 2028 Hanya Akal-Akalan Semata

avatar Redaksi

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tegas menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan alokasi Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 sebagai bentuk akal-akalan semata.

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan resmi pada Kamis (30/7/2026).

Melalui amar keputusan tersebut, MK mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari alokasi pendidikan baru dilaksanakan mulai APBN 2027 atau selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Sikap skeptis BEM UI disampaikan oleh Koordinator Bidang Sosial dan Politik (Sospol) BEM UI, Hafidz Haernanda, yang menyebut putusan tersebut hanyalah sebuah kemenangan semu bagi dunia pendidikan.

Penilaian tersebut didasari kekecewaan lantaran MK tidak langsung menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk MBG saat ini juga, melainkan memberi tenggat waktu hingga APBN 2028.

"Saat ini kami sedang menyaksikan sebuah bentuk akal-akalan di mana apa yang kami inginkan, makan bergizi gratis itu segera dicabut dari anggaran pendidikan," tutur Hafidz dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI (MK), Kamis (30/7/2026).

"Tapi, apa yang kita dapatkan? Apa yang akhirnya diketok di depan mata kami sekarang?"

"Nyatanya hari ini merupakan kemenangan yang semu. Kenapa kemenangan yang semu? Karena anggaran pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027."

Lalu, Hafidz menyoroti alasan MK yang memberikan waktu pemisahan anggaran MBG dari alokasi dana pendidikan mulai APBN 2027 dan paling lambat APBN 2028 karena pemerintah tidak sempat merancang ulang APBN 2026.

Menurut dia, hal tersebut ironis. Karena, pemerintah dan MK hanya mengasihani satu sama lain.

Ia menilai, MK tidak mengasihani masyarakat serta pihak yang menuntut agar MBG dikeluarkan segera dari pos dana pendidikan di APBN agar dana pendidikan dioptimalkan pada permasalahan yang lebih mendesak.

"Mereka yang mengetok palu tersebut mengatakan bahwa pemerintah tidak punya waktu untuk merancang ulang APBN tersebut. Ini cukup ironi," tegas Hafidz.

"Mereka mengasihani satu sama lain, tapi tidak mengasihani kami, kami yang menunggu segala masalah yang diakibatkan oleh MBG selesai."

"Sekolah-sekolah diperbaiki, jembatan diperbaiki, fasilitas sekolah diperdayakan, dan tentu UKT yang dirasakan oleh seluruh mahasiswa di Indonesia dan terus naik dikarenakan MBG."

Hafidz mengungkapkan pihaknya kecewa dan menilai Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini hanya kemenangan semu.

Ia pun mendesak agar MBG segera dikeluarkan dari alokasi dana pendidikan dalam APBN sepenuhnya sesegera mungkin.

"Di sini kami kecewa Kami sadar bahwa ini merupakan kemenangan yang semu," seru Hafidz.

"Dikarenakan itu, kami akan terus mendesak agar MBG bisa dikeluarkan saat ini juga kalau perlu dalam anggaran pendidikan."

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan masa transisi paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk memisahkan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan.

Diketahui, anggaran pendidikan mendapatkan porsi sebesar 20 persen dari APBN.

Masa transisi tersebut diberikan agar pemerintah memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu pemenuhan amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi minimal anggaran pendidikan.

Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG.

Namun, Mahkamah memberikan waktu hingga APBN Tahun 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, untuk melaksanakan pemisahan anggaran tersebut.

MK menjelaskan, apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan dalam APBN Tahun 2026, pemerintah berpotensi mengalami kesulitan memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, pemerintah harus melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan yang tidak dialokasikan kepada program MBG," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Karena harus memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sebelum Tahun 2026 berakhir," lanjutnya.

Enny mengatakan pemerintah juga harus mencari sumber pembiayaan lain untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

MK menegaskan pertimbangan hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya.

"Artinya, program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," tutur Enny.

"Sehingga, tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ia menambahkan.

Menurut Mahkamah, pemisahan tersebut penting untuk melindungi dan memastikan terpenuhinya amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan.

Karena itu, pembentuk undang-undang diminta menyesuaikan struktur APBN agar anggaran MBG tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga mempertimbangkan proses penyusunan APBN Tahun 2027 yang telah dimulai sejak awal 2026. (Sumber : Tribunnews)

Berita Terbaru