Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com– Surat resmi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR/Perkim) Kabupaten Sidoarjo Nomor 600.3/1704/438.5.4/2026 (10 Agustus 2026) mengonfirmasi fakta mencengangkan bahwa Perumahan Victory Land Tahap V di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, belum pernah mengajukan izin SKRK/Site Plan dan dinas pun belum menerbitkan dokumen perencanaan apa pun untuk lokasi tersebut.
Meski begitu, aktivitas pembangunan diketahui berjalan di lapangan—bahkan menurut staf di Dinas Perkim mengatakan saat dikonfirmasi awak media bahwa pengembang pernah dipanggil Polda Jatim terkait kasus yang sama, namun informasi ini tidak tersinkron dalam internal dinas dan berujung pada saling lempar kewenangan.
Kondisi ini makin kontras dengan pernyataan resmi Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, M.M. yang baru-baru ini menegaskan komitmen antikorupsi dan integritas jajarannya dalam kegiatan bertema Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo digelar Sidoarjo, yang di beritakan melalui media daring. Jum'at 28 Agustus 2026.
Dalam sosialisasi gerakan antigratifikasi, ia menekankan pentingnya kehati-hatian, pemeriksaan ketat perencanaan, pengawasan pelaksanaan, serta penolakan segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Bachruni juga mengingatkan agar menghindari celah manipulasi proyek dan siap bertanggung jawab sesuai hasil audit BPK.
Menanggapi kesenjangan antara pernyataan integritas dan kinerja pengawasan di lapangan, Achmad Anugrah, Ketua LSM GARAD Indonesia, menyampaikan sorotan tajam.
“Pernyataan Kepala Dinas Perkim tentang integritas dan pencegahan korupsi sangat baik dan patut didukung—namun sayang, terasa sangat berbanding terbalik dengan kinerja nyata di lapangan. Bagaimana mungkin dinas dengan lantang menyuarakan kehati-hatian dan ketertiban administrasi, namun membiarkan proyek perumahan besar berjalan tanpa izin dasar, tanpa Site Plan yang sah, dan pengawasan yang jelas sejak awal?” Ujarnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya. Senin malam. 31 Agustus 2026.
Garad sapaan akrabnya menambahkan, ketidaktahuan atau ketidaksiapan menindaklanjuti informasi pemanggilan kepolisian terhadap pengembang menunjukkan kelemahan fatal dalam koordinasi dan pengawasan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi yang tertunda. Ini soal kepercayaan publik dan perlindungan masyarakat. Jika Kepala Dinas mengajak jajarannya menolak gratifikasi dan bekerja benar, kenapa proyek yang melanggar aturan bisa berjalan tenang tanpa dihentikan?." Urainya.
"Kita tidak ingin integritas hanya menjadi slogan di atas kertas, tapi hilang saat menghadapi pelanggaran di lapangan. Sikap tegas terhadap pelanggaran izin harus sekuat teguran terhadap gratifikasi. Masyarakat, terutama calon pembeli rumah, berhak tahu dan dilindungi, bukan dijadikan korban ketidakpastian hukum dan pengawasan yang tumpul." Tegasnya.
Poin Kunci Temuan LSM GARAD Indonesia :
1. Status Izin Kosong: Victory Land Tahap V tidak memiliki pengajuan maupun penerbitan SKRK/Site Plan pada koordinat lokasi proyek.
2. Pembangunan Berjalan Tanpa Kendali: Kegiatan konstruksi berlangsung tanpa izin resmi, namun dinas belum menunjukkan langkah penghentian atau pemeriksaan lapangan yang tegas.
3. Kebuntuan Informasi: Pemanggilan pengembang oleh Polda Jatim tidak ditindaklanjuti secara terpadu di lingkungan Perkim, dianggap bukan wewenang satu bidang saja.
4. Kontradiksi Prinsip: Seruan antikorupsi dan ketertiban administrasi pimpinan dinas tidak sejalan dengan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan perizinan.
LSM GARAD Indonesia meminta Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo segera menjelaskan langkah nyata, yakni apakah proyek ini akan dihentikan, diperiksa, atau dinyatakan ilegal secara terbuka, serta memastikan perlindungan bagi warga yang sudah terlibat dengan pengembang.
"Pengawasan harus berlaku sama—baik dalam soal keuangan maupun kepatuhan izin pembangunan." Pungkasnya. (Gus/Fik)
Editor : Redaksi