Lawan Pembangkangan Informasi Dinkop Jatim, MRD Ajukan Bantahan Hukum Kilat di PTUN Surabaya

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi melayangkan Memorandum Bantahan Hukum melalui sistem E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Selasa (4/8/2026). 

Langkah ini diambil guna merespons jawaban Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur terkait sengketa ketidakpatuhan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Direktur PT MRD, Achmad Anugrah, menegaskan bahwa gugatan perlawanan ini bergulir karena pihak Dinas Koperasi Jatim dinilai melakukan tindakan faktual berupa penyerahan dokumen informasi publik secara tidak utuh, yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Dalam berkas memorandumnya, PT MRD membeberkan sejumlah kejanggalan dan kontradiksi fatal dalam berkas jawaban pihak Terlawan (Dinas Koperasi Jatim).

Salah satu yang paling mencolok adalah adanya blunder tertulis di mana pihak Terlawan justru mencantumkan judul penegasan bahwa syarat gugatan Pelawan "Sudah Terpenuhi Sempurna".

"Ketidaktelitian fatal ini menjadi bukti bahwa dokumen jawaban mereka disusun tanpa kecermatan mendalam," ujar Achmad Anugrah Direktur PT MRD. Selasa (4/8/2026).

Selain itu, ia juga mematahkan argumen standar ganda Terlawan yang mempermasalahkan prosedur Upaya Administratif.

Menurutnya, proses ajudikasi sengketa informasi sudah tuntas secara inkrah di Komisi Informasi, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk mengulangi proses administratif dari awal.

"Kami tidak sedang meminta informasi baru. Objek perkara ini adalah ketidakpatuhan pejabat publik terhadap putusan hukum yang mengikat. Berdasarkan Pasal 53 UU KIP, PTUN memiliki wewenang penuh untuk mengadili pembangkangan badan publik seperti ini," tambah Garad sapaan akrabnya.

Melalui upaya hukum menit-menit terakhir menjelang putusan ini, ia memohon kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif (substance over form) demi menjaga marwah peradilan dan supremasi hukum di Jawa Timur.

Selain itu, tafsir yang mempersulit akses informasi dengan alasan prosedur dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta asas hukum bahwa peraturan di bawah undang-undang tidak boleh membatasi hak publik yang sudah dijamin undang-undang.

“Kami memohon Majelis Hakim tidak hanya melihat sekadar prosedur formalitas, namun menilai substansi perkara, apakah putusan hukum yang sah boleh diabaikan begitu saja oleh badan publik? Jika ini dibiarkan, maka kewibawaan hukum dan hak rakyat untuk tahu akan menjadi sekadar tulisan di atas kertas saja,” pungkas Garad.

Diketahui, sidang pembacaan putusan elektronik (E-Litigasi) selanjutnya telah dijadwalkan dan digelar pada pekan depan. (red)

Berita Terbaru