LSM PiAR: BK DPRD Gresik Ciut Nyali Menyidang Ketua DPRD Terkait Ajakan Berkelahi

avatar Redaksi
Mas'ud Hakim, M.Si., M.H. Direktur Eksekutif LSM PiAR
Mas'ud Hakim, M.Si., M.H. Direktur Eksekutif LSM PiAR

Gresik, mediarakyatdemokrasi.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Partisipasi Akar Rumput (PiAR) menyoroti sikap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gresik yang dinilai tak berani dan lambat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir. Meski laporan sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Juni lalu, hingga kini belum ada jadwal pasti penyelenggaraan sidang etik.

Direktur Eksekutif LSM PiAR, Mas'ud Hakim, M.Si., M.H. menjelaskan, laporan diajukan menyusul beredarnya rekaman video yang merekam momen Ketua DPRD diduga melontarkan ucapan ajakan berkelahi di tempat umum. Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng wibawa, marwah, dan martabat lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi teladan menjaga ketertiban serta menyelesaikan persoalan secara santun dan beraturan.

"Pada 29 Juni 2026, pihak BK DPRD sendiri sudah menyatakan secara resmi bahwa seluruh administrasi dan substansi laporan kami lengkap dan dapat diproses. Kami juga sudah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan serta menyerahkan bukti pendukung secara utuh," ungkap Mas'ud.

Namun berbulan-bulan berlalu, tidak ada kejelasan waktu sidang etik, pemberitahuan tahap pemeriksaan, maupun informasi perkembangan apapun. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa BK seolah enggan menindak tegas karena yang bersangkutan menduduki jabatan pimpinan tertinggi dewan.

"Ini jelas menunjukkan sikap ciut nyali. Seolah aturan hanya berlaku bagi anggota biasa, sementara pimpinan bisa luput dari pemeriksaan. Untuk apa ada Badan Kehormatan jika hanya sekadar hiasan formalitas, tidak berani menegakkan kode etik tanpa pandang pangkat dan jabatan?" tegas Mas'ud.

Selain penundaan tanpa alasan jelas, PiAR juga menyoroti kejanggalan administrasi: surat balasan resmi dari BK DPRD yang diterima tidak dilengkapi cap/stempel lembaga. Menurutnya ada ketimpangan mencolok — LSM dan masyarakat dituntut ketat lengkap dokumen, sah dan bertanda resmi, sementara jawaban lembaga justru abai terhadap kelengkapan administrasi dasar.

"Jangan jadikan urusan administrasi alasan menunda atau menggagalkan proses, apalagi tujuannya melindungi pejabat. Masalah pokoknya jelas: ada ucapan yang memicu pertikaian, merendahkan martabat dewan dan meresahkan masyarakat. Substansi harus didahulukan, bukan dipelintir prosedur demi kepentingan kelompok," tambahnya.

Pihaknya juga mengingatkan ketentuan berlaku yang menetapkan batas waktu penyelesaian paling lama 30 hari kerja terhitung sejak laporan dinyatakan lengkap dan terdaftar. Lewat batas waktu tersebut tanpa keputusan, dinilai sebagai kelalaian tugas dan mengabaikan kewajiban fungsi pengawasan.

"Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan nyata dan jadwal sidang yang jelas, kami tidak akan diam saja. Segera akan kami lapor dan sampaikan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia untuk menuntut keadilan dan penanganan yang independen," ancam Mas'ud.

PiAR menegaskan akan terus mengawal setiap tahapan agar berjalan transparan, objektif, dan tidak ada pembeda perlakuan. Lembaga mengajak masyarakat luas dan elemen warga Gresik turut mengawasi kinerja BK, agar kode etik benar-benar ditegakkan, bukan hanya dibaca dan diucapkan semata.

"Publik berhak tahu bahwa siapapun yang melanggar etika harus bertanggung jawab, tidak ada kekebalan jabatan," pungkas Mas'ud Hakim. (lur)

Berita Terbaru