Tak Jelas! Janji Inspektorat Surabaya Tindaklanjuti Pengaduan Warga Dianggap Manis Dibibir Pahit Dihati

avatar Redaksi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARAD Indonesia terus memantau dan mempertanyakan kejelasan penanganan laporan resmi yang disampaikan ke Inspektorat Kota Surabaya. Laporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat keterangan penguasaan tanah di wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan, yang merugikan hak ahli waris warga.

Achmad Anugrah selaku Ketua LSM GARAD Indonesia menjelaskan, pengaduan telah diserahkan secara lengkap dan resmi pada 24 Juli 2026, dilengkapi berkas serta bukti pendukung kuat: antara lain bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama warga jalan Dukuh Bulak Banteng dalam wilayah Kelurahan Sidotopo Wetan, surat pernyataan saksi tetangga kanan-kiri yang dilengkapi salinan identitas, serta riwayat pembayaran rekening air PDAM atas nama ahli waris sebagai tanda penguasaan dan pemeliharaan tanah secara terus-menerus selama puluhan tahun.

“Kami melaporkan hal ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi warga yang telah mengelola tanah dan menempati secara turun-temurun. Kami menduga ada penyimpangan prosedur dan kelalaian administrasi sehingga tidak diterbitkannya surat keterangan tanah,” ungkap Achmad Anugrah pada minggu lalu.

Hingga melewati waktu yang wajar pasca pelaporan, pihak pelapor belum menerima surat tanggapan resmi, informasi perkembangan proses, maupun jadwal pemeriksaan yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran penanganan tidak berjalan cepat dan transparan sebagaimana harapan masyarakat.

Saat dikonfirmasi awak media terkait status penanganan, Tatang selaku salah satu pejabat di Inspektorat Kota Surabaya membenarkan penerimaan surat laporan.

“Surat laporan yang dikirim LSM GARAD sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti dalam minggu-minggu ini,” ujar Tatang. Rabu (29/7/2026).

Sementara itu, ketika dimintai keterangan terkait dilaporkan ke Inspektorat Lurah Sidotopo Wetan Bimo memberikan tanggapan singkat.

“Silahkan,” ujarnya singkat.

Meskipun sudah ada pernyataan kesediaan menindaklanjuti dari Inspektorat, hingga berita diterbitkan belum ada perkembangan nyata yang dapat diketahui pelapor maupun publik.

Achmad Anugrah menegaskan kembali sikap dan harapan pihaknya.

“Kami meminta Inspektorat menangani pemeriksaan secara objektif, transparan, profesional, dan tepat waktu. Jangan hanya janji tindak lanjut tanpa bukti pelaksanaan yang nyata. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang, mohon segera dijatuhkan sanksi administratif dan perbaikan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.”

Menurutnya, kecepatan dan kejelasan penanganan pengaduan masyarakat menjadi cermin integritas pengawasan pemerintahan. 

“Jika pengaduan warga lambat dan tidak jelas hasilnya, kepercayaan terhadap lembaga pengawas pun akan memudar, jangan hanya memberikan janji manis dibibir tapi pahit di hati,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Inspektorat Kota Surabaya belum menyampaikan rincian tahapan pemeriksaan, nama tim pemeriksa, maupun batas waktu penyelesaian akhir laporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan tambahan bagi Inspektorat Kota Surabaya, Lurah Sidotopo Wetan, serta pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)

Berita Terbaru