Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Rakyat Demokrasi (GARAD) Indonesia akan segera melayangkan surat permohonan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Langkah hukum tersebut aka diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat tumpang tindih (overlapping) anggaran belanja operasional tahun anggaran 2025 yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Ketua LSM GARAD Indonesia sekaligus Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, Achmad Anugrah, menyatakan bahwa investigasi awal timnya menemukan adanya kejanggalan serius pada sinkronisasi data Rencana Umum Pengadaan (RUP) di sistem SiRUP LKPP milik dinas tersebut.
"Kami menemukan paket induk Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dengan kode RUP 54208490 senilai Rp1.386.039.600 untuk alokasi 20 orang pekerja selama 12 bulan di Surabaya, yang dilaksanakan pada Januari hingga Desember 2025. Secara aturan pengadaan e-Katalog, pagu sebesar itu idealnya sudah mencakup seluruh alat pelindung diri (APD), plastik sampah, hingga manajemen pendukung operasional dari pihak vendor," ujar Achmad Anugrah dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (21/10).
Namun, lanjut Achmad, Dinas Peternakan Jatim justru kedapatan memunculkan dua paket pengadaan barang terpisah pada akhir tahun 2025 dengan detail lokasi yang identik, yaitu di Kantor Pusat Dinas Peternakan, Jl. Ahmad Yani No. 202, Surabaya.
Kedua paket tersebut adalah:
Baca Juga: Dugaan Kejanggalan Paket Anggaran Rp500 Juta: MRD Desak DPMD Jatim Buka Dokumen Swakelola Tipe II
Kode RUP 61257260: Belanja Alat/Bahan Kantor Pendukung Hygiene Sanitasi (Kantong Plastik, Tissue) senilai Rp9.806.000.
Dan Kode RUP 61257757: Belanja Perlengkapan Dinas Pendukung Hygiene Sanitasi (Masker dan Sarung Tangan) senilai Rp17.140.000.
"Ini yang nanti kami pertanyakan. Mengapa ada pengadaan kantong plastik, tissue, masker, hingga sarung tangan latex secara terpisah menggunakan APBD murni di lokasi gedung yang sama? Padahal itu semua adalah kewajiban pihak ketiga selaku penyedia jasa outsourcing. Pola pengadaan barang di akhir tahun (Oktober-Desember) ini sangat rentan menjadi celah manipulasi anggaran ganda," tegas pria yang akrab disapa Garad ini.
Baca Juga: Diduga Bocorkan Data Pribadi dan Lakukan Pungutan Liar, MRD Resmi Somasi PDAM Surabaya
Untuk menguji asas transparansi dan membuktikan dugaan duplikasi anggaran tersebut secara hukum, LSM GARAD Indonesia menuntut PPID Dinas Peternakan Jatim membuka dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari ketiga paket pengadaan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dinas terkait memiliki waktu 10 plus 7 hari kerja untuk memberikan jawaban.
Jika permohonan ini diabaikan atau ditolak, LSM GARAD menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, hingga melaporkan indikasi kerugian negara ini ke aparat penegak hukum (APH). (Tim)
Editor : Redaksi